Tahanan Pengadilan Negeri (PN) yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bernama Hendi Mulyadi dinyatakan tewas pada hari Rabu (31 Juli 2024) silam.
Karena tewasnya Hendi Mulyadi maka majelis hakim PN Batam, Tiwik, Twis Retno Ruswandari dan Setyaningsih menetapkan bebas demi hukum.
“Iya Pak jaksa, kita baru menerima surat hari ini terkait salah satu terdakwa bernama Hendi Mulyadi dinyatakan bebas demi hukum. Gitu ya pak jaksa,” kata Tiwik dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis (08 Agustus 2024).
Bebasnya Hendi Mulyadi berdasarkan surat penetapan nomor 456/Pid.B/2024/PN Btm. Berdasarkan surat penetapan itu dilakukan konfirmasi kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Faizal Gerhani Putra menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tewasnya Hendi Mulyadi.
“Saya tidak mengetahui ada tahanan di rutan yang tewas. Memang kapan kejadiannya? Besoklah pagi saya jawab,” kata Faizal Gerhani Putra.
Sebelum wafat Hendi Mulyadi diketahui telah terlibat dalam tindak pidana judi online (Judol).
Selain Hendi Mulyadi masih ada 11 orang terdakwa yang turut terlibat dalam judol tersebut.
Penulis: JP

















