• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Tangkap DPO Pencurian Baterai di 43 Lokasi PALI, Jambi, dan Bengkulu

Luna by Luna
30 April 2026 - 05:52
in Lokal
0
Vivo V23e 5G (fot net)

Vivo V23e 5G (fot net)

Penangkapan Ari Jefriyanto, DPO Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Ari Jefriyanto (26), seorang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ia diringkus di kawasan Kenten Azhar, setelah beraksi di beberapa wilayah lintas provinsi seperti Kabupaten PALI (Sumatra Selatan), Provinsi Jambi, dan Bengkulu.

Ari Jefriyanto tercatat sebagai warga Perum Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian baterai tower yang telah dilakukan oleh kelompok pelaku selama beberapa waktu terakhir.

Peran Pelaku dalam Aksi Pencurian

Dalam menjalankan aksinya, Ari Jefriyanto memiliki peran spesifik yaitu merusak gembok pagar untuk memudahkan rekan-rekannya masuk ke area tower. Setelah itu, rekan-rekannya melakukan tindakan lebih lanjut, seperti membongkar kulkas baterai, mengangkat baterai, serta menjualnya.

Beberapa tersangka lain yang telah diamankan antara lain Yohanes (sudah ditangkap), Robin (tertangkap), Jeje (tertangkap), dan Rizki (DPO). Mereka semua terlibat dalam aksi pencurian baterai tower yang terjadi di 43 lokasi berbeda.

Modus Operasi dan Hasil Curian

Menurut Kompol I Putu Suryawan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Ari Jefriyanto dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke area tower. Di mana, salah satu aksi terjadi pada Juli 2024 di Kabupaten PALI.

Ari mengaku bahwa satu tower bisa menyediakan tiga hingga empat baterai. Satu unit baterai dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli jaket.

Tersangka Sudah Ditahan

Saat ini, Ari Jefriyanto sudah mendekam di tahanan Polda Sumsel. Ia akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Baca Juga  Jadwal Shalat Tasikmalaya Hari Rabu, 13 Mei 2026

Kerja Sama Tim dan Upaya Penegakan Hukum

Kasubbid Penmas juga menyampaikan bahwa Ari Jefriyanto bekerja sama dengan rekan-rekannya yang sudah lebih dulu diamankan. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melakukan aksi pencurian baterai tower.

Selain itu, jumlah lokasi yang telah diserang mencerminkan tingkat kejahatan yang cukup besar. Dengan penangkapan Ari, pihak kepolisian berupaya memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan ilegal semacam ini.

Kesimpulan

Penangkapan Ari Jefriyanto menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan pencurian baterai tower. Dengan kerja sama tim dan kesigapan petugas, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangani kasus yang telah merugikan banyak pihak. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.


Tags: bateraibengkulujambi,lokasiPencuriantangkap
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Lokal

Buron Setahun, Pembobol Rumah Talun Cirebon Diringkus Tanpa Perlawanan

17 Juni 2026 - 12:45
Pelalawan: Polisi Kejar 2 Begal Sadis Pembunuh Warga
Lokal

Pelalawan: Polisi Kejar 2 Begal Sadis Pembunuh Warga

17 Juni 2026 - 11:53
Kebakaran Warung Geprek Metro: Api Lahap Habis Bangunan
Lokal

Kebakaran Warung Geprek Metro: Api Lahap Habis Bangunan

17 Juni 2026 - 11:01
Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus Kemenkes di Beberapa Daerah Surabaya & Pencegahannya
Aktual

Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus Kemenkes di Beberapa Daerah Surabaya & Pencegahannya

17 Juni 2026 - 09:10
Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus dan Pencegahan di Yogyakarta
Aktual

Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus dan Pencegahan di Yogyakarta

17 Juni 2026 - 08:28
Mati Air Batam Juni 2026: Waspada Wilayah Terdampak
Lokal

Mati Air Batam Juni 2026: Waspada Wilayah Terdampak

17 Juni 2026 - 07:59
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Buron Setahun, Pembobol Rumah Talun Cirebon Diringkus Tanpa Perlawanan

17 Juni 2026 - 12:45
Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes

Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes

17 Juni 2026 - 12:42
Traitors Down Under: 2026 Cast Revealed

Traitors Down Under: 2026 Cast Revealed

17 Juni 2026 - 12:19
Kejari Batam Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Teuku Nazar Mulia. Kasi Intel: JPU Herlambang Sedang Sakit

Harga Emas Juni 2026: Galeri24, UBS, Antam Lengkap

17 Juni 2026 - 12:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.