Penangkapan Ari Jefriyanto, DPO Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi
Ari Jefriyanto (26), seorang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ia diringkus di kawasan Kenten Azhar, setelah beraksi di beberapa wilayah lintas provinsi seperti Kabupaten PALI (Sumatra Selatan), Provinsi Jambi, dan Bengkulu.
Ari Jefriyanto tercatat sebagai warga Perum Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian baterai tower yang telah dilakukan oleh kelompok pelaku selama beberapa waktu terakhir.
Peran Pelaku dalam Aksi Pencurian
Dalam menjalankan aksinya, Ari Jefriyanto memiliki peran spesifik yaitu merusak gembok pagar untuk memudahkan rekan-rekannya masuk ke area tower. Setelah itu, rekan-rekannya melakukan tindakan lebih lanjut, seperti membongkar kulkas baterai, mengangkat baterai, serta menjualnya.
Beberapa tersangka lain yang telah diamankan antara lain Yohanes (sudah ditangkap), Robin (tertangkap), Jeje (tertangkap), dan Rizki (DPO). Mereka semua terlibat dalam aksi pencurian baterai tower yang terjadi di 43 lokasi berbeda.
Modus Operasi dan Hasil Curian
Menurut Kompol I Putu Suryawan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Ari Jefriyanto dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke area tower. Di mana, salah satu aksi terjadi pada Juli 2024 di Kabupaten PALI.
Ari mengaku bahwa satu tower bisa menyediakan tiga hingga empat baterai. Satu unit baterai dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli jaket.
Tersangka Sudah Ditahan
Saat ini, Ari Jefriyanto sudah mendekam di tahanan Polda Sumsel. Ia akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kerja Sama Tim dan Upaya Penegakan Hukum
Kasubbid Penmas juga menyampaikan bahwa Ari Jefriyanto bekerja sama dengan rekan-rekannya yang sudah lebih dulu diamankan. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melakukan aksi pencurian baterai tower.
Selain itu, jumlah lokasi yang telah diserang mencerminkan tingkat kejahatan yang cukup besar. Dengan penangkapan Ari, pihak kepolisian berupaya memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan ilegal semacam ini.
Kesimpulan
Penangkapan Ari Jefriyanto menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan pencurian baterai tower. Dengan kerja sama tim dan kesigapan petugas, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangani kasus yang telah merugikan banyak pihak. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.











