Tarif Listrik Tetap Stabil di Awal 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik untuk periode triwulan I tahun 2026, yang mencakup bulan Januari hingga Maret. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha di awal tahun mendatang.
Keputusan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial. Bahkan, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang mendapatkan subsidi juga akan tetap dikenakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Meskipun secara perhitungan teknis terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi stabilitas ekonomi.
“Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi berubah. Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil demi menjaga daya beli masyarakat dan kepastian usaha di awal tahun 2026,” ujar Tri Winarno.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per 1 Januari 2026
Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan secara keseluruhan mencakup 25 golongan pelanggan. Berikut adalah rincian tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Menjaga Keberlanjutan Pasokan dan Kualitas Layanan
Selain menahan kenaikan tarif, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik. Hal ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar kebutuhan energi listrik dapat terpenuhi dengan baik dan stabil di seluruh penjuru negeri. Kebijakan tarif yang stabil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pasokan listrik nasional dan mendukung ketahanan energi.
Dengan tarif yang tetap berlaku tanpa perubahan, diharapkan masyarakat dan berbagai sektor usaha dapat merencanakan anggaran mereka dengan lebih baik di awal tahun 2026. Stabilitas tarif listrik ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar tanpa tambahan beban biaya operasional yang signifikan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penggunaan energi yang hemat tidak hanya membantu menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan pasokan listrik di masa depan. Dengan kesadaran kolektif dalam penggunaan listrik, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan berkembang dengan pasokan energi yang andal.

















