No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2025 - 14:32
in News
0

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi

Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan PLN. Tarif ini mencakup golongan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) serta 900 VA. Karena mendapatkan subsidi dari pemerintah, tarif listrik untuk kedua golongan tersebut lebih murah dibandingkan dengan pelanggan non-subsidi.

Berikut adalah rincian tarif listrik rumah tangga bersubsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu yang biasanya bulanan.

Perbandingan Tarif Listrik Non-Subsidi

Sebagai perbandingan, tarif listrik rumah tangga non-subsidi antara lain sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Prabayar

Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal beragam. Kemudian kode token listrik yang telah didapatkan dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya akan dikonversikan ke dalam satuan kWh. Pembelian token listrik juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.

Contoh perhitungan:

Seorang pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 20.000. Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 605 per kWh. PPJ yang dikenakan adalah 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Baca Juga  Menjelang Hari Natal SIPP PN Batam Tidak Dapat Diakses Sementara Banyak Perkara Besar. Hakim Welly Irdianto: Kena Hack

Perhitungan:

(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

(Rp 20.000 – 480) ÷ Rp 605 = 32,26 kWh

Dengan demikian, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 32,26 kWh bila membeli Rp 20.000.

Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Pascabayar

Pelanggan pascabayar atau abonemen bisa menghitung tagihan listrik bulanan secara manual dengan rumus. Pertama-tama, pelanggan mengecek sendiri penggunaan listrik sehari di meteran dalam satuan kWh. Kemudian pelanggan mengalikan total daya listrik dalam sehari dengan tarif dasar listrik yang telah ditentukan PLN.

Contoh perhitungan:

Seorang pelanggan rumah tangga prabayar bersubsidi berdaya 900 VA menghabiskan daya 17,37 kWh atau 17.370 watt. Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan kepada golongan pelanggan tersebut sebesar Rp 605 per kWh.

Perhitungan biaya listrik per hari:

Rp 17,37 kWh × Rp 605 = Rp 10.508

Estimasi tagihan listrik sebulan:

Rp 10.508 × 30 hari = Rp 315.240

Selain itu, PPJ daerah nantinya akan ditambahkan ke dalam tagihan bulanan pelanggan pascabayar.

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In