Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan PLN. Tarif ini mencakup golongan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) serta 900 VA. Karena mendapatkan subsidi dari pemerintah, tarif listrik untuk kedua golongan tersebut lebih murah dibandingkan dengan pelanggan non-subsidi.
Berikut adalah rincian tarif listrik rumah tangga bersubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu yang biasanya bulanan.
Perbandingan Tarif Listrik Non-Subsidi
Sebagai perbandingan, tarif listrik rumah tangga non-subsidi antara lain sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Prabayar
Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal beragam. Kemudian kode token listrik yang telah didapatkan dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya akan dikonversikan ke dalam satuan kWh. Pembelian token listrik juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 20.000. Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 605 per kWh. PPJ yang dikenakan adalah 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Perhitungan:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 20.000 – 480) ÷ Rp 605 = 32,26 kWh
Dengan demikian, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 32,26 kWh bila membeli Rp 20.000.
Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Pascabayar
Pelanggan pascabayar atau abonemen bisa menghitung tagihan listrik bulanan secara manual dengan rumus. Pertama-tama, pelanggan mengecek sendiri penggunaan listrik sehari di meteran dalam satuan kWh. Kemudian pelanggan mengalikan total daya listrik dalam sehari dengan tarif dasar listrik yang telah ditentukan PLN.
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan rumah tangga prabayar bersubsidi berdaya 900 VA menghabiskan daya 17,37 kWh atau 17.370 watt. Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan kepada golongan pelanggan tersebut sebesar Rp 605 per kWh.
Perhitungan biaya listrik per hari:
Rp 17,37 kWh × Rp 605 = Rp 10.508
Estimasi tagihan listrik sebulan:
Rp 10.508 × 30 hari = Rp 315.240
Selain itu, PPJ daerah nantinya akan ditambahkan ke dalam tagihan bulanan pelanggan pascabayar.

















