Terdakwa Fandias sibuk membelai jenggot saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18 November 2024).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari.
Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dan Susanto Martua Ritonga berhasil menghadirkan saksi bernama Evelyn Lee dan Vo Ngoc Ha Quyen alias Queen.
JPU Abdullah sedang sibuk memintai keterangan kepada saksi Evelyn Lee dan Mongo Pat Wei terlihat Fandias sibuk menganggukkan kepala sembari membelai jenggot. Terlihat di samping kiri Fandias duduk sosok rekannya bernama Juni Hendrianto.
Entah apa maksud Fandias menganggukkan kepalanya dan membelai jenggotnya itu saat jaksa sedang memeriksa para saksi di ruang sidang PN Batam?
Seperti diketahui terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terlibat judol dengan website W88viral.com dan uang hasil judol itu ditukarkan dengan mata uang asing Kripto USDT.
Proses penukaran itu melalui money changer Dias Makmur Sejahtera.
Penulis: JP




















