Sidang pemerasan yang dilakukan seorang bernama Yongky Wattimena dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga menghadirkan korban yang bernama Jimmy Lee dan Eko Tua Susanto Lumban Gaol.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Rinaldi, Welly Irdianto dan Verdian Martin.
Dalam persidangan Jimmy Lee mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan seseorang menggunakan media sosial GRINDR. Selanjutnya bertukar kontak untuk bisa berkomunikasi dan berjanji bertemu di hotel JRP yang berlokasi di Seraya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Saya bertemu dengan Malik. Kelamin saya diisap oleh Malik. Tiba-tiba masuk 2 orang ke kamar yang salah satunya terdakwa Yongky Wattimena,” kata Jimmy Lee dalam persidangan, Kamis (14 November 2024).

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Selanjutnya Jimmy Lee menyebutkan bahwa Yongky Wattimena mengambil dokumentasi adegan oral seks.
“Terdakwa mengambil video saat kelamin saya diisap Malik. Selanjutnya terdakwa dan rekannya mengancam saya dengan video tersebut akan disebarkan,” ucap Jimmy Lee.
Jimmy Lee menyebutkan dirinya diperas sejumlah uang yang disimpan menggunakan perangkat elektronik yang terdapat di ponselnya.
“Saya dipaksa menyerahkan pin BCA, pin Bank Mandiri, pin Bank UOB, pin SEE Bank, pin Gopay, pin Ovo, pin Dana dan pin spaylater. Uang saya dikuras dan sampai-sampai dilakukan pinjaman. Saya dipaksa membayar 20 juta rupiah,” ujar Jimmy Lee.
Masih dalam keterangan Jimmy Lee bahwa terdakwa mendownload aplikasi gofood memesan makan senilai Rp. 865.000. “Kami makan bersama diruang kamar hotel kala itu. Karena perbuatan terdakwa dan komplotannya saya harus membayar cicilan setiap bulannya,” kata Jimmy Lee.
Dalam persidangan itu juga saksi dari kepolisian bernama Eki Tua Susanto Lumban Gaol menerangkan bahwa dirinya yang menangkap terdakwa Yongky Wattimena.
“Saya pergi mengecek ke hotel tempat peristiwa tindak pidana itu terjadi. Diketahui pemesan kamar hotel adalah terdakwa Yongky dan selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap Eki Tua Susanto Lumban Gaol secara singkat.
Eki Tua Susanto Lumban Gaol menyebutkan bahwa dirinya yang menangkap Yongky Wattimena kala itu.
Penulis: JP














