Terdakwa bernama Hasbullah (perkara 614/Pid.Sus/2024 PN Btm) diketahui telah menampung dan memberikan makan kepada 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumba. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Senin (07 Oktober 2024).
Dalam persidangan itu Hasbullah tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya. Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hadijah Susilawati Tarigan tidak nongol di ruangan sidang milik PN Batam sehingga harus digantikan oleh jaksa Muhammad Arfian.
Saat dimulainya persidangan Muhammad Arfian menghadirkan 4 orang saksi bernama Dian Makmur, Oki Oliansyah, Andi Saputra dan Novel Boy Lase.
Kehadiran para saksi itu guna memberikan keterangan karena mereka merupakan petugas dari Polairud Polda Kepri yang menangkap terdakwa Hasbullah.
Dalam persidangan itu Andi Saputra selaku lebih senior mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan.
Andi Saputra mengatakan bahwa pada hari Kamis (11 Juli 2024) siang hari mendapatkan kabar tentang adanya rumah milik Hasbullah yang berlokasi di Kaveling Sambau Nongsa, Kota Batam diketahui telah menampung PMI ilegal.
Para PMI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan. Selanjutnya petugas Polairud Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggerebekan dilakukan pada malam harinya.
“Kami siang dapat informasi dan dilakukan penelusuran ternyata benar rumah terdakwa Hasbullah telah menampung 8 orang calon PMI ilegal. Selanjutnya pada malam hari kami melakukan mendatangi rumah Hasbullah. Ternyata para calon masih ada di dalam rumah,” kata Andi Saputra.
Andi Saputra menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terdakwa Hasbullah sebagai pengelola tempat penampungan para PMI ilegal itu.
“Terdakwa menampung dan memberikan makan kepada para PMI ilegal itu. Dari memberikan makan dan memberikan tempat tinggal itu Hasbullah mendapatkan keuntungan,” ucap Andi Saputra.
Andi Saputra menerangkan bahwa nantinya para korban yang merupakan calon PMI ilegal itu akan diberangkatkan naik kapal pancung.
Masih menurut pendapat Andi Saputra bahwa para PMI ilegal itu berangkat tidak dilengkapi legalitas layaknya PMI yang legal.
“Mereka (calon PMI ilegal) hanya bermodalkan KTP tidak punya paspor karena lewat belakang (ilegal) masuknya ke Negara Malaysia,” ujar Andi Saputra dalam persidangan.
Masih dalam suasana persidangan saksi Dian Makmur menambahkan bahwa setiap orang harus merogoh kocek untuk biaya transportasi, biaya di tempat penampungan dan biaya makan selama di penampungan.
“Per-orang calon PMI ilegal itu membayar uang ada 11 juta rupiah sampai 12 juta rupiah, Yang Mulia. Biaya itu bervariasi karena berbeda-beda setiap orangnya,” kata Dian Makmur membantu Andi Saputra menjelaskan kepada Douglas RP Napitupulu.
Dian Makmur juga menuturkan bahwa para PMI ilegal akan bekerja di bagian perkebunan yang ada di Negara Malaysia.
Atas keterangan yang disampaikan para saksi di dalam persidangan itu dengan jelas-jelas Hasbullah membenarkannya.
“Benar keterangannya, Yang Mulia,” ucap Hasbullah.
Penulis: JP

















