No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Terlibat Penjualan Barang Bukti Sabu-sabu 1 Kg, Brigadir Ibnu Ma’ruf Tempuh Jalur Praperadilan

Redaksi by Redaksi
30 September 2024 - 12:32
in News
0

Sepuluh anggota kepolisian Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Salah satunya adalah Brigadir Ibnu Ma’ruf (perkara nomor 16/Pid.Pra/2024/PN Btm) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30 September 2024).

Menurut penasehat hukum Ibnu Ma’ruf atas nama Dr. Indra Sakti mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Kepri karena penetapan tersangka kliennya.

“Dalam penetapan tersangka Ibnu Ma’ruf kami melihat ada 2 alat bukti dan barang bukti yang tidak terpenuhi. Atas hal itu kami memohon praperadilan,” kata Indra Sakti saat dikonfirmasi.

Indra Sakti menyebutkan bahwa hari ini juga saat persidangan pihaknya mencabut permohonan praperadilan itu.

“Pencabutan permohonan praperadilan itu berdasarkan permintaan klien kami maka dimohonkan di persidangan tadi,” ucap Indra Sakti.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan oleh awak media ini. Kenapa anda selaku tim penasehat hukum Ibnu Ma’ruf tidak memberikan penjelasan secara hukum jika menemukan keganjilan dalam penetapan tersangka itu? Jangan tanggung-tanggung jika ingin berjuang untuk klien anda mendapatkan keadilan!

“Nantilah ya saya jawab karena lagi mengemudi,” ujar Indra Sakti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Brigadir Ibnu Ma’ruf maka PN Batam menunjukkan hakim Welly Irdianto sebagai hakim tunggal perkara a quo.

Dalam persidangan Welly Irdianto langsung mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Ibnu Hajar.

“Karena pihak tergugat dari Polda Kepri belum membacakan tanggapan terhadap permohonan praperadilan maka dianggap dicabut,” kata Welly Irdianto sembari mengetuk palu sebagai wakil tuhan dalam kacamata hukum di Indonesia.

Terlihat penasehat hukum tergugat dari Polda Kepri tersenyum karena permohonan praperadilan itu dicabut Brigadir Ibnu Ma’ruf dari PN Batam.

Baca Juga  Osun Primary: Kogi APC Group Questions Bello's Committee Role

Penulis: JP

Tags: Brigadir Ibnu Ma'rufDr. Indra SaktiHakim tunggalPengadilan Negeri BatamPraperadilanWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In