Sepuluh anggota kepolisian Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Salah satunya adalah Brigadir Ibnu Ma’ruf (perkara nomor 16/Pid.Pra/2024/PN Btm) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30 September 2024).
Menurut penasehat hukum Ibnu Ma’ruf atas nama Dr. Indra Sakti mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Kepri karena penetapan tersangka kliennya.
“Dalam penetapan tersangka Ibnu Ma’ruf kami melihat ada 2 alat bukti dan barang bukti yang tidak terpenuhi. Atas hal itu kami memohon praperadilan,” kata Indra Sakti saat dikonfirmasi.
Indra Sakti menyebutkan bahwa hari ini juga saat persidangan pihaknya mencabut permohonan praperadilan itu.
“Pencabutan permohonan praperadilan itu berdasarkan permintaan klien kami maka dimohonkan di persidangan tadi,” ucap Indra Sakti.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan oleh awak media ini. Kenapa anda selaku tim penasehat hukum Ibnu Ma’ruf tidak memberikan penjelasan secara hukum jika menemukan keganjilan dalam penetapan tersangka itu? Jangan tanggung-tanggung jika ingin berjuang untuk klien anda mendapatkan keadilan!
“Nantilah ya saya jawab karena lagi mengemudi,” ujar Indra Sakti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Brigadir Ibnu Ma’ruf maka PN Batam menunjukkan hakim Welly Irdianto sebagai hakim tunggal perkara a quo.
Dalam persidangan Welly Irdianto langsung mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Ibnu Hajar.
“Karena pihak tergugat dari Polda Kepri belum membacakan tanggapan terhadap permohonan praperadilan maka dianggap dicabut,” kata Welly Irdianto sembari mengetuk palu sebagai wakil tuhan dalam kacamata hukum di Indonesia.
Terlihat penasehat hukum tergugat dari Polda Kepri tersenyum karena permohonan praperadilan itu dicabut Brigadir Ibnu Ma’ruf dari PN Batam.
Penulis: JP

















