• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Tertipu Rp 215 Juta: 22 Ton Arang Kelapa Hilang Tak Terkirim

Erwin by Erwin
2 Januari 2026 - 16:41
in Kriminal
0

Modus Penipuan Arang Batok Kelapa dan Penggelapan Motor: Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kejahatan penipuan dan penggelapan terus saja terjadi, merugikan banyak pihak dengan berbagai modus operandi. Baru-baru ini, sebuah kasus penipuan jual-beli arang batok kelapa berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korbannya. Selain itu, kasus lain yang melibatkan penggelapan sepeda motor dengan dalih gadai juga turut menjadi perhatian, menunjukkan beragamnya cara pelaku kejahatan beraksi.

Kronologi Penipuan Arang Batok Kelapa: Ratusan Juta Raib

Seorang wiraswasta bernama Maskur Zaenuri (49) asal Kabupaten Jepara harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan jual-beli arang batok kelapa. Ia kehilangan uang sebesar Rp 215 juta akibat tergiur tawaran arang batok berkualitas tinggi dari seorang pria berinisial EK (41), warga Tlogowangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2025. EK berhasil meyakinkan Maskur Zaenuri dengan janji menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi unggul, seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar, sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” jelas Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Terbuai oleh iming-iming kualitas dan kuantitas, Maskur Zaenuri sepakat untuk membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Pembayaran dilakukan secara bertahap, hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh EK.

Namun, harapan Maskur Zaenuri untuk menerima pasokan arang batok pupus. Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang yang dipesan tidak pernah kunjung tiba. Upaya komunikasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil, membuat Maskur Zaenuri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.

Baca Juga  Dua Tersangka Asusila Gresik Diringkus: Pelaku Anak dan Pemaksa

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, diketahui bahwa tersangka EK telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah. Tim gabungan berhasil menangkap EK di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bendel rekening koran dari Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan tersangka dalam transaksi penipuan. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, EK terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Modus Penggelapan Sepeda Motor: Tergiur Gadai, Motor Malah Hilang

Kasus serupa yang menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Seorang perempuan muda berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, harus merelakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya digelapkan oleh JK (43), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Kasus ini bermula dari kebutuhan mendesak JB yang membutuhkan dana tunai. Ia kemudian memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor kesayangannya. Melalui media sosial Facebook, JB menemukan promosi dari JK yang menawarkan jasa gadai sepeda motor.

“Setelah dari Facebook, korban dan tersangka ini berhubungan lewat WA (Whatsapp). Keduanya sempat bertemu di Kelurahan Botoran,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.

Pada pertemuan yang terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, JK menyepakati untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik JB senilai Rp 2 juta. Kesepakatan pun dibuat, di mana JK akan membawa sepeda motor tersebut terlebih dahulu, dan uang gadai akan dibayarkan keesokan harinya.

Baca Juga  4 fakta jembatan Mahulu Samarinda ditabrak lagi: Kronologi dan ABK diperiksa polisi

Namun, keesokan harinya JB tidak menerima uang gadai yang dijanjikan. JK menghilang tanpa jejak, nomor teleponnya pun tidak dapat dihubungi. Merasa ditipu, JB segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 23 September 2025, polisi berhasil menangkap JK di Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, JK mengaku bahwa sepeda motor milik JB sudah tidak lagi dikuasainya karena telah dijual kepada pihak lain. Ia mengakui sempat menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung. Sepeda motor itu dijual seharga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut untuk dijadikan barang bukti. JK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan pihak tak dikenal dan dilakukan melalui media daring. Memeriksa rekam jejak, melakukan verifikasi mendalam, dan menghindari transaksi dalam jumlah besar sebelum barang atau jasa diterima adalah langkah-langkah krusial untuk melindungi diri dari potensi penipuan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Kenangan Spektakuler: Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta

Kenangan Spektakuler: Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta

16 Juni 2026 - 03:31
Abrasi Mengganas: Kades Kaluku Nangka Tuntut Janji Pemda Pasangkayu

Abrasi Mengganas: Kades Kaluku Nangka Tuntut Janji Pemda Pasangkayu

16 Juni 2026 - 03:27
AFL Hall of Fame: Ten Names Poised for Induction

AFL Hall of Fame: Ten Names Poised for Induction

16 Juni 2026 - 03:14
Angelina Sondakh Ungkap Chat Aaliyah Massaid: Retak Hubungan?

Angelina Sondakh Ungkap Chat Aaliyah Massaid: Retak Hubungan?

16 Juni 2026 - 03:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.