Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, telah menjadi fokus utama pemerintah. Anggaran yang disiapkan menunjukkan komitmen untuk memberikan apresiasi kepada para abdi negara menjelang perayaan hari besar keagamaan ini.
Alokasi Anggaran dan Penerima THR 2026
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencerminkan upaya pemerintah untuk terus memberikan perhatian lebih kepada para pegawainya.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi:
* Aparatur Sipil Negara (ASN)
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
* Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
* Para pensiunan
Komponen THR yang Diberikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa komponen yang dibayarkan secara penuh mencakup:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau kinerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pemberian THR ini berbeda dengan gaji ke-13, yang umumnya dicairkan pada bulan Juni.
Secara rinci, THR ini akan disalurkan kepada:
* Sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.
* Sekitar 4,3 juta ASN daerah.
* Sekitar 3,8 juta pensiunan.
Proses pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadan. Penerima THR mencakup berbagai kategori, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dari berbagai kalangan tersebut.
Rincian THR untuk Presiden dan Wakil Presiden
Besaran THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Perhitungan Gaji Pokok:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengatur hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Besaran Gaji Pokok Pejabat Tertinggi Negara:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pimpinan lembaga tinggi negara (seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Perkiraan Gaji Pokok:
- Gaji Pokok Presiden: Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
- Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).
Tunjangan Jabatan:
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
- Tunjangan Jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan.
Perkiraan Total THR:
Dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, estimasi total THR yang diterima adalah:
- Total THR Presiden: Sekitar Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000).
- Total THR Wakil Presiden: Sekitar Rp 42.160.000 (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000).
Perlu dicatat bahwa jumlah ini masih bersifat perkiraan dan berpotensi lebih besar. Hal ini dikarenakan belum termasuk kemungkinan adanya tunjangan melekat lainnya yang dapat diikutsertakan dalam perhitungan kebijakan THR pada tahun berjalan.
Fasilitas Tambahan Lainnya:
Selain komponen THR, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan kesejahteraan mereka, meliputi:
* Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.
* Seluruh biaya rumah tangga.
* Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.
* Tempat kediaman yang disediakan oleh negara lengkap dengan segala perlengkapannya.
* Kendaraan operasional beserta pengemudinya.
Pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, sekaligus untuk membantu meringankan beban kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.




















