THR Rp750 Juta: Bupati-Sekda Cilacap Tersangka KPK

Diposting pada

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini berawal dari instruksi Bupati untuk memungut dana dari 23 perangkat daerah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang ternyata ditujukan untuk kepentingan pribadi Bupati dan pihak eksternal lainnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu, 14 Maret 2026. Menurut Asep, keputusan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Asep.

Kronologi Dugaan Pungutan Liar

Kasus ini bermula dari sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekda Sadmoko Danardono. Instruksi tersebut memerintahkan agar sejumlah dana dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah. Dana ini diklaim sebagai bentuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk keperluan pribadi Bupati serta sejumlah pihak lain di luar instansi pemerintah.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sadmoko kemudian melibatkan tiga asisten daerah untuk melaksanakan penarikan pungutan. Target total dana yang harus terkumpul dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cilacap adalah sebesar Rp750 juta. Awalnya, setiap satuan kerja atau dinas diwajibkan untuk menyetorkan dana dengan nominal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Bagi perangkat daerah yang merasa keberatan dengan nominal tersebut, mereka diminta untuk melapor agar dapat dilakukan negosiasi penurunan jumlah setoran. KPK mengungkapkan bahwa dalam proses penagihan dana ini terdapat unsur tekanan agar seluruh uang terkumpul sebelum masa libur Idul Fitri tiba.

“Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.

Hingga batas waktu tanggal 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang hasil pungutan tersebut. Total dana yang berhasil dikumpulkan secara ilegal dari berbagai dinas ini mencapai angka Rp610 juta.

Tim penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang sudah dikemas dalam kantong bingkisan, siap untuk dibagikan. Selain itu, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pemerasan serupa yang telah dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun-tahun sebelumnya.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat.

Profil Singkat Tersangka

Syamsul Auliya Rachman

Syamsul Auliya Rachman lahir di Cilacap pada 30 November 1989. Ia dikenal sebagai sosok yang akademis, memiliki gelar Doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di kancah politik, Syamsul merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Cilacap.

Ia dilantik sebagai Bupati Cilacap oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ini berarti Syamsul baru menjabat sebagai Bupati selama kurang lebih satu tahun sebelum tersandung kasus hukum ini. Karier politik Syamsul terbilang pesat. Lulusan IPDN ini memulai kariernya dari posisi ajudan Bupati Cilacap periode 2009–2012, Tatto Suwarto Pamuji. Selanjutnya, ia pernah menduduki berbagai posisi, mulai dari Kasi Trantibum di Kecamatan Kedungreja hingga Kasubag Otonomi Daerah.

Kepercayaan dari atasannya berlanjut, Syamsul kemudian diajak oleh Tatto Suwarto Pamuji untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ia berhasil terpilih sebagai Wakil Bupati pada usia yang sangat muda dan menjabat selama periode 2017–2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Agustus 2024, Syamsul tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp11,2 miliar. Namun, terdapat beberapa catatan menarik dalam laporan tersebut, seperti aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar yang berstatus “Hibah Tanpa Akta”, serta dua dari tiga mobil Toyota miliknya yang juga berstatus “Hibah Tanpa Akta”.

Sadmoko Danardono

Sadmoko Danardono lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 1971. Ia pertama kali tiba di Cilacap pada 31 Maret 1994 setelah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sadmoko juga memiliki gelar Magister dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang diperolehnya pada tahun 2018.

Berikut adalah riwayat jabatan Sadmoko Danardono:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kepala Badan Kesbangpol
  • Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah
  • Camat Majenang
  • Camat Karangpucung
  • Sekretaris Kecamatan Majenang
  • Sekretaris Kecamatan Sidareja

Berdasarkan data e-LHKPN tertanggal 14 Januari 2026 untuk periode 2025, Sadmoko melaporkan total kekayaan sebesar Rp 586.320.961. Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 550.000.000 (Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA CILACAP, HASIL SENDIRI)
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 242.250.000
    • MOTOR, HONDA D1B02N13L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI: Rp 7.500.000
    • MOTOR, YAMAHA MIO SE88 Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp 4.750.000
    • MOBIL, HONDA BRIO MPNP/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI: Rp 150.000.000
    • MOBIL, DAIHATSU TERIOS F700RG-TS MT/TERIOS/ MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI: Rp 80.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 0
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Rp 74.070.961
  • Harta Lainnya: Rp 0

Subtotal harta kekayaan Sadmoko adalah Rp 866.320.961, dengan total hutang sebesar Rp 280.000.000, sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 586.320.961.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan