• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

THR TPG 100% & Gaji 13 2025: Cair Mulai 2 Januari

Erwin by Erwin
2 Januari 2026 - 17:34
in berita
0

Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke-13 ke Tahun 2026: Memahami Proses dan Alasannya

Sejumlah daerah di Indonesia dilaporkan akan menggeser jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke-13 ke tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagian besar karena mepetnya waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pencairan dana. Proses pencairan TPG 100 persen dan Gaji ke-13 tidak sesederhana yang dibayangkan, melibatkan serangkaian prosedur birokrasi yang harus dilalui oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan setempat.

Tahapan Krusial dalam Pencairan TPG dan Gaji ke-13

Untuk memahami mengapa penundaan ini terjadi, penting untuk menguraikan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan TPG 100 persen dan Gaji ke-13:

  1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen:

    • Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, bertanggung jawab mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk TPG 100 Persen dan Gaji ke-13. Pengajuan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan sah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
    • Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD, melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rincian TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 yang diajukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketersediaan anggaran yang memadai.
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):

    • Penerbitan SPM: Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat serta disetujui, BPKAD kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
    • Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini memiliki fungsi vital sebagai instruksi resmi kepada bank yang ditunjuk—baik Bank Pembangunan Daerah maupun bank umum lainnya—untuk segera melaksanakan pemindahbukuan dana yang dimaksud.
  3. Proses Transfer Bank:

    • Pengiriman Data Gaji: BPKAD bertugas mengirimkan data elektronik atau file Excel yang berisi rincian TPG 100 Persen dan Gaji ke-13. Data ini mencakup nomor rekening bank dan jumlah nominal yang akan diterima oleh masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Pelaksanaan Payroll: Dengan berbekal SP2D dan data rincian yang telah dikirimkan, pihak bank akan melaksanakan proses payroll. Proses ini melibatkan pemindahbukuan dana secara langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pribadi setiap PNS penerima.
Baca Juga  Kilau Legenda Dunia: Konser Spektakuler di Jakarta dan Bandung Tuai Apresiasi Tinggi

Kendala Waktu dan Dampaknya pada Pencairan

Mepetnya waktu yang tersedia menjadi alasan utama mengapa beberapa pemerintah daerah terpaksa menunda pencairan TPG 100 persen dan Gaji ke-13. Kondisi ini terlihat di beberapa daerah:

  • Kotamobagu, Sulawesi Utara: Salah seorang guru di Kotamobagu melaporkan hasil konfirmasinya dengan Badan Keuangan Daerah. Menurut informasi yang didapat dari Kepala Badan Keuangan, pencairan dana tersebut diproyeksikan baru akan dilakukan pada bulan Januari atau Februari tahun berikutnya. Alasan utama adalah dana yang baru masuk ke Kasda menjelang akhir tahun, dan harus melalui berbagai prosedur administrasi yang ketat untuk menghindari kesalahan dalam sistem keuangan daerah. Penjelasan tersebut menekankan bahwa dana ini adalah dana khusus untuk guru dan penundaan dilakukan agar tidak mengganggu sistem pembayaran lainnya. Keputusan ini diambil demi menghindari risiko yang fatal.

  • Bengkulu: Di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, guru juga menghadapi penundaan serupa. Informasi dari Dinas Pendidikan setempat menyebutkan bahwa TPG, Gaji ke-13, dan THR belum dapat disalurkan sebelum tanggal 31 Desember. Bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena Surat Keputusan (KMK) baru terbit pada tanggal 22 Desember. Penyaluran diharapkan dapat dilaksanakan pada awal Januari, paling lambat tanggal 10.

  • Gorontalo: Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga mengumumkan penundaan pencairan THR dan Gaji ke-13. Anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar untuk TPG ke-13 dan THR TPG baru saja masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) pada tanggal 30 Desember 2025. Akibatnya, pencairan pada bulan yang sama tidak dapat dilakukan karena Pemkab Gorontalo harus terlebih dahulu menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar legalitas pencairannya. Pencairan ini dipastikan akan diproses pada awal Tahun 2026, diawali dengan penyusunan peraturan kepala daerah tersebut.

Prediksi Jadwal Pencairan Ulang

Berdasarkan informasi yang ada, penjadwalan ulang pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2026. Hal ini dikarenakan bulan Januari 2026 akan menjadi periode penerbitan peraturan kepala daerah yang mengatur mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi para guru. Perlu dicatat bahwa tanggal 2 Januari 2026 merupakan hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah libur.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Prestasi Gemilang Aktris Indonesia di Festival Film Cannes 2026: Siapa Peraih Penghargaan?
berita

Prestasi Gemilang Aktris Indonesia di Festival Film Cannes 2026: Siapa Peraih Penghargaan?

18 Juni 2026 - 16:56
Kabar Surabaya: Daftar Pemenang Lengkap Billboard Music Awards 2026
berita

Kabar Surabaya: Daftar Pemenang Lengkap Billboard Music Awards 2026

18 Juni 2026 - 16:14
Kabar Surabaya: Suksesnya Festival Musik Terbesar 2024, Jejak Ratusan Ribu Penonton di Tanah Air
berita

Kabar Surabaya: Suksesnya Festival Musik Terbesar 2024, Jejak Ratusan Ribu Penonton di Tanah Air

18 Juni 2026 - 15:31
Kabar Surabaya: Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Akibat Konflik Jalur Pasokan Timur Tengah
berita

Kabar Surabaya: Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Akibat Konflik Jalur Pasokan Timur Tengah

18 Juni 2026 - 14:49
Kabar Surabaya: Hasil Final Liga Champions 2026: Drama Penalti Menentukan Juara Baru
berita

Kabar Surabaya: Hasil Final Liga Champions 2026: Drama Penalti Menentukan Juara Baru

18 Juni 2026 - 14:07
Terapi Gen Terbaru untuk Kanker: Harapan Baru dari Surabaya
berita

Terapi Gen Terbaru untuk Kanker: Harapan Baru dari Surabaya

18 Juni 2026 - 12:42
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Prestasi Gemilang Aktris Indonesia di Festival Film Cannes 2026: Siapa Peraih Penghargaan?

Prestasi Gemilang Aktris Indonesia di Festival Film Cannes 2026: Siapa Peraih Penghargaan?

18 Juni 2026 - 16:56
Grief, Grief, and the Funeral Industry’s Reckoning

Grief, Grief, and the Funeral Industry’s Reckoning

18 Juni 2026 - 16:51
Pemko Banda Aceh: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Pemko Banda Aceh: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

18 Juni 2026 - 16:51

Spesialis Genteng: Wajah Pencuri Toko Lengkiti

18 Juni 2026 - 16:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In