Tiga anggota DPRD dari Jawa Timur yang sempat diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari tidak ditahan. Polrestabes Surabaya memilih menempuh restorative justice untuk delapan orang yang berada di kamar tersebut, setelah hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti dinilai masih berada di bawah ambang yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Tiga legislator itu berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Ketiganya adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lain saat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penggunaan narkotika di kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Saat petugas masuk, delapan orang berada di lokasi dan langsung dibawa untuk diperiksa.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, hingga bungkus rokok yang diduga dipakai untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine kemudian menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Satu orang lain yang disebut berinisial N juga dinyatakan mengonsumsi sabu dan ekstasi. N mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, langkah restorative justice diambil setelah polisi menilai barang bukti yang ditemukan tidak melampaui batas sebagaimana diatur dalam SEMA. Ia menegaskan seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur. Dengan keputusan tersebut, perkara delapan orang itu tidak berlanjut pada penahanan, meski kasusnya tetap tercatat dalam penanganan kepolisian.
Setelah menjalani asesmen, tiga anggota DPRD tersebut bersama seorang pengusaha dirujuk untuk rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Rujukan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan asesmen yang sebelumnya diajukan Polrestabes Surabaya kepada Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur. Jalur rehabilitasi ini menjadi bagian dari penanganan kasus setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Di sisi lain, dampak kasus ini juga menjalar ke internal partai dan lembaga legislatif. Gerindra Jawa Timur menyebut dugaan penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran berat dalam aturan partai, tetapi tetap menunggu proses resmi karena asas praduga tak bersalah masih berlaku. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Hidayat mengatakan keputusan sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, berada di tangan mahkamah partai.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang juga belum mengambil sikap final. Lembaga itu menyatakan masih menunggu klarifikasi langsung kepada Muhammad Ukasyah Ali Murtadho karena informasi yang beredar belum sepenuhnya seragam. Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan proses hukum, hasil klarifikasi, serta keputusan organisasi terhadap tiga wakil rakyat tersebut.
Sumber: newsmaker.tribunnews.com




