No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result

Tiga Mantan Bos Pertamina Terancam 14 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar

Erwin by Erwin
14 Februari 2026 - 23:09
in politik
0

Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Pengelolaan Minyak Pertamina

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga dari sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Ketiga individu tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Para terdakwa yang menerima tuntutan ini adalah:
* Yoki Firnandi (YF): Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
* Sani Dinar Saifuddin (SDS): Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
* Agus Purwono (AP): Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari.

Lebih lanjut, jaksa menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka harta benda para terdakwa akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun.

Dalam penyampaian tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Faktor Pemberat Tuntutan

  • Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi: Perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
  • Kerugian Negara Signifikan: Tindakan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Faktor yang Meringankan

  • Belum Pernah Dihukum: Para terdakwa belum pernah tercatat memiliki vonis pidana sebelumnya.

Pembagian Klaster Tuntutan

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan total sembilan terdakwa. Pembacaan tuntutan dibagi menjadi tiga klaster untuk mempermudah proses persidangan.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pembacaan tuntutan untuk klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Klaster ini juga terdiri dari tiga terdakwa yang masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Para terdakwa dari klaster PT Pertamina Patra Niaga tersebut adalah:
* Riva Siahaan (RS): Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
* Maya Kusmaya (MK): Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
* Edward Corne (EC): Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang terkait dengan bisnis minyak. Salah satunya adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid dan juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Tuntutan terhadap Kerry dijadwalkan dibacakan setelah klaster sebelumnya.

Selain Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa lain yang tuntutannya dibacakan bersamaan adalah:
* Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
* Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum dalam industri energi, terutama yang melibatkan badan usaha milik negara dan praktik tata kelola yang krusial seperti pengadaan dan pengelolaan minyak mentah. Sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai kronologi dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Next Post
Mitch Edwards Hospitalised After Shock Bali Accident

Mitch Edwards Hospitalised After Shock Bali Accident

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Ulasan Lengkap Oppo A79: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Review dan Spesifikasi Oppo A99 Terbaru 2023
  • Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas Hadiri Mediasi Rencana Aksi Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang
  • Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis

Recent Comments

  1. Nabil oktavian mengenai Kode Redeem FC Mobile 2025: Bintang OVR Gratis!
  2. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  3. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  4. Joko suroyo mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  5. Nyai mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.