No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Tiyan Andesta: Kerugian Lebih Sedikit Ketimbang Perkara di PN Kayuagung maka Resedivis Mursyidah Dituntut Ringan

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2024 - 18:26
in Uncategorized
0
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta menjawab pernyataan salah satu korban Heriadi penipuan yang dilakukan oleh residivis, Mursyidah usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni dengan pidana 2 tahun penjara.

“JPU tuntut 2 tahun penjara kepada Mursyidah memang lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan pidana 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara. Semua itu ada pertimbangan hukumnya,” kata Tiyan Andesta kala dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Selasa (23 Juli 2024).

Tiyan Andesta menyebutkan pertimbangan tuntutan 2 tahun penjara karena kerugian korban Heriadi hanya Rp. 79.500.000 atau lebih kecil ketimbang perkara penipuan yang dilakukan Mursyidah di wilayah hukum PN Kayuagung.

“Kalau di PN Kayuagung itu terdakwa Mursyidah menipu 140 juta rupiah maka divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sekarang Mursyidah dituntut 2 tahun penjara karena kerugian hanya 79,5 juta rupiah saja. Lalu terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan karena itu semua penuntut umum menuntut segitu,” ucap Tiyan Andesta.

LI Tipikor Provinsi Kepri Pertanyakan Pertimbangan Hukum JPU Menuntut Resedivis Mursyidah 

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LI TIPIKOR) Provinsi Kepri, Panahatan Nainggolan mempertanyakan pertimbangan hukum JPU dalam memberikan tuntutan terhadap seorang resedivis perkara penipuan bernama Mursyidah.

Ketua LI TIPIKOR Provinsi Kepri, Panahatan Nainggolan.(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Panahatan Nainggolan)
Ketua LI TIPIKOR Provinsi Kepri, Panahatan Nainggolan.
(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Panahatan Nainggolan)

“Jika perbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana yang sama, selayaknya ada pemberatan hukuman. Saya mempertanyakan pertimbangan hukum oleh jaksa terhadap tuntutan JPU,” ucap Panahatan Nainggolan kala ditemui di kantornya yang berlokasi di Komplek Sentral Sukajadi, Kota Batam, Rabu (24 Juli 2024).

Panahatan Nainggolan menyampaikan bahwa tidak seharusnya pertimbangan hukum JPU dalam tuntutannya melihat nominal kerugian korban, Heriadi karena sudah dilakukan berulang-ulang oleh Mursyidah.

Baca Juga  Halo Pak Polisi, Judi Jackpot Menjamur di Sagulung. Kenapa Tidak Ditindak?

Dalam kesempatan itu, Panahatan Nainggolan juga mengucapkan turut prihatin kepada korban karena gagal melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci, Mekkah sebagai umat beragama Islam.

Penulis: JP 

 

 

Tags: LI TIPIKORMursyidahPanahatan NainggolanPenipuanResidivis

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In