Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta menjawab pernyataan salah satu korban Heriadi penipuan yang dilakukan oleh residivis, Mursyidah usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni dengan pidana 2 tahun penjara.
“JPU tuntut 2 tahun penjara kepada Mursyidah memang lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan pidana 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara. Semua itu ada pertimbangan hukumnya,” kata Tiyan Andesta kala dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Selasa (23 Juli 2024).
Tiyan Andesta menyebutkan pertimbangan tuntutan 2 tahun penjara karena kerugian korban Heriadi hanya Rp. 79.500.000 atau lebih kecil ketimbang perkara penipuan yang dilakukan Mursyidah di wilayah hukum PN Kayuagung.
“Kalau di PN Kayuagung itu terdakwa Mursyidah menipu 140 juta rupiah maka divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sekarang Mursyidah dituntut 2 tahun penjara karena kerugian hanya 79,5 juta rupiah saja. Lalu terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan karena itu semua penuntut umum menuntut segitu,” ucap Tiyan Andesta.
LI Tipikor Provinsi Kepri Pertanyakan Pertimbangan Hukum JPU Menuntut Resedivis Mursyidah
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LI TIPIKOR) Provinsi Kepri, Panahatan Nainggolan mempertanyakan pertimbangan hukum JPU dalam memberikan tuntutan terhadap seorang resedivis perkara penipuan bernama Mursyidah.

(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Panahatan Nainggolan)
“Jika perbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana yang sama, selayaknya ada pemberatan hukuman. Saya mempertanyakan pertimbangan hukum oleh jaksa terhadap tuntutan JPU,” ucap Panahatan Nainggolan kala ditemui di kantornya yang berlokasi di Komplek Sentral Sukajadi, Kota Batam, Rabu (24 Juli 2024).
Panahatan Nainggolan menyampaikan bahwa tidak seharusnya pertimbangan hukum JPU dalam tuntutannya melihat nominal kerugian korban, Heriadi karena sudah dilakukan berulang-ulang oleh Mursyidah.
Dalam kesempatan itu, Panahatan Nainggolan juga mengucapkan turut prihatin kepada korban karena gagal melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci, Mekkah sebagai umat beragama Islam.
Penulis: JP

















