Tuntutan pidana dalam perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang belakangan ini hanya 2 tahunan saja membuat kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersuara.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Provinsi Kepri, Binsar Hadomuan Pasaribu mengatakan tuntutan pidana penjara yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara PPMI belakangan ini terkesan sangat ringan.
“Saya baca berita bahwa tuntutan perkara PPMI dituntut kisaran 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan saja. Ditambah denda 50 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan segitu ringan kali bagi mereka-mereka yang melawan hukum khususnya perkara PPMI. Belum lagi kalau Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, pasti mereka cepatlah bebasnya. Apalagi mereka nantinya juga mengajukan PB (pembebasan bersyarat) dari Menkumham RI. Kalau ditaksir mungkin saja mereka berada di dalam penjara hanya 1 tahun beberapa bulan saja,” kata Binsar Hadomuan Pasaribu kepada Batampena.com saat ditemui di daerah Batam Center, Kota Batam, Senin (01 Januari 2024).
Binsar Hadomuan Pasaribu juga berkeluh kesah bahwa tuntutan pidana perkara PPMI pada kepemimpinan Herlina Setyorini dikisaran 4 tahunan.
“Kenapa sekarang dikepemimpinan I Ketut Kasna Dedi tuntutan perkara PPMI dikorting? Kami memandang bahwa Kejari Batam saat ini tidak belajar situasional dan persoalan darurat kemanusiaan di Batam ini, dikarenakan Batam sering menjadi pintu gerbang pengiriman Imigran Ilegal. Pemerintah Pusat sangat fokus untuk memberikan efek jera dan penanggulangan terhadap PPMI. Namun Kejari Batam terlihat tidak seiringan lewat penegakkan hukumnya dengan komitmen Pemerintah Pusat,” ucap Binsar Hadomuan Pasaribu.
Binsar Hadomuan Pasaribu juga berjanji akan melaporkan peristiwa-peristiwa tuntutan perkara PPMI di Kota Batam ini kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KKRI) dan Jamwas Kejagung RI.
“Kami akan melaporkan semua proses hukum secara khusus tuntutan pidana perkara PPMI ini ke KKRI, Jamwas Kejagung RI untuk meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kasipidum-nya untuk dievaluasi. Karena kami menduga saat ini adanya proses penegakkan hukum yang tidak sehat atau tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas TTPO dan PPMI,” kata Binsar Hadomuan Pasaribu.
Penulis: JP

















