No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tuntutan Laras Faizati Dibacakan Hari Ini

Hendra by Hendra
26 Desember 2025 - 20:08
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Tuntutan Laras Faizati: Babak Baru Kasus Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025

Jakarta Selatan – Hari ini, Senin, 22 Desember 2025, menjadi hari krusial bagi Laras Faizati, terdakwa dalam kasus yang diduga menghasut kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang tuntutan terhadap Laras, sebuah momen yang dinanti untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.

Said Niam, penasihat hukum Laras, membenarkan jadwal persidangan tersebut. “Seharusnya mulai pukul 11.00, namun hingga saat ini tahanan belum tiba di pengadilan,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Senin pagi.

Berdasarkan informasi yang tertera pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan Laras Faizati diagendakan berlangsung antara pukul 11.30 hingga 15.15 di Ruang Sidang Utama. Namun, hingga pukul 11.35, jalannya sidang belum dimulai, diduga karena masih adanya persidangan perkara lain yang sedang berlangsung di ruangan yang sama.

Dakwaan Terhadap Laras Faizati

Laras Faizati Khairunnisa didakwa menyebarkan konten yang dianggap menghasut dan menumbuhkan kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum, dalam surat dakwaannya, menyebutkan bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”

Perbuatan yang dituduhkan ini diduga dilakukan melalui empat unggahan di fitur Instagram Story pada akun @larasfaizati, yang diunggah pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan jaksa adalah sebuah video yang direkam Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi ini diketahui bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri, dan dalam video tersebut, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri.

Baca Juga  Absennya Atalia di Sidang Cerai Perdana Ridwan Kamil

Dalam keterangan yang menyertai video tersebut, Laras menuliskan kalimat berbahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh jaksa sebagai ajakan untuk melakukan pembakaran. Kalimat tersebut berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Jaksa menginterpretasikan ucapan tersebut sebagai sebuah seruan untuk membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, tanggal 5 November 2025.

Jerat Hukum yang Dihadapi Terdakwa

Atas dugaan perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia diancam dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Tidak hanya itu, Laras juga dihadapkan pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan tuntutan yang dihadapi oleh Laras Faizati dalam kasus ini, yang berpotensi membawanya pada konsekuensi hukum yang berat. Sidang tuntutan hari ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses peradilan ini.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Prediksi West Brom vs QPR: H2H & Streaming Championship 2025

30 Desember 2025 - 09:33

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19

Pilihan Redaksi

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Prediksi West Brom vs QPR: H2H & Streaming Championship 2025

30 Desember 2025 - 09:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In