UMK Pati 2026 Ditetapkan, Naik Signifikan 13,47%
Penantian panjang para pekerja dan pelaku usaha di Kabupaten Pati mengenai besaran standar upah minimum untuk tahun mendatang akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi merilis penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi yang menjadi landasan hukum utama bagi sistem penggajian di seluruh wilayah yang dikenal sebagai “Bumi Mina Tani” ini, efektif berlaku mulai Januari 2026.
Rincian Nominal UMK Kabupaten Pati 2026
Berdasarkan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Pati untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.485.000,00. Angka ini mencerminkan sebuah tren positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Pati.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp2.190.000 untuk tahun 2025, terdapat kenaikan sebesar Rp295.000. Kenaikan ini setara dengan persentase 13,47%, sebuah angka yang cukup signifikan dalam konteks peningkatan daya beli masyarakat.
Posisi Strategis UMK Pati di Wilayah Muria Raya
Peningkatan sebesar 13,47% ini menempatkan Kabupaten Pati pada posisi yang kompetitif di wilayah eks-Karesidenan Pati. Berikut adalah perbandingan UMK Pati dengan beberapa daerah tetangga yang berdekatan:
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
Meskipun secara nominal UMK Pati masih berada di bawah Kabupaten Kudus dan Jepara, kenaikan persentase yang cukup tinggi ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat lokal dan daya saing ekonomi daerah.
Faktor-Faktor Penentu Kenaikan Upah Minimum
Penetapan angka Rp2,48 juta sebagai UMK Pati 2026 ini tidak dilakukan secara sembarangan. Dewan Pengupahan Kabupaten Pati telah melalui proses kalkulasi mendalam yang mempertimbangkan berbagai variabel krusial, antara lain:
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Stabilitas dan potensi pertumbuhan di sektor-sektor unggulan Kabupaten Pati, seperti industri pengolahan makanan dan perikanan, menjadi tolok ukur utama.
- Indeks Inflasi Provinsi: Penyesuaian terhadap kenaikan harga barang dan jasa di tingkat regional Jawa Tengah juga diperhitungkan untuk memastikan nilai riil upah tetap terjaga.
- Variabel Alfa: Penggunaan indeks tertentu yang telah disepakati bersama oleh unsur pemerintah, perwakilan pengusaha (melalui APINDO), dan serikat pekerja merupakan bagian dari metodologi penetapan yang komprehensif.
Aturan Penerapan dan Mekanisme Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Pati, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), secara tegas mengingatkan seluruh pihak terkait mengenai beberapa poin penting terkait implementasi UMK 2026:
- Masa Berlaku: UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian pada slip gaji karyawan mereka sejak awal tahun tersebut.
- Peruntukan bagi Pekerja Baru: Nominal UMK sebesar Rp2.485.000,00 secara spesifik diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut.
- Penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU): Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem dan Skala Upah (SUSU). Hal ini memastikan bahwa pekerja senior menerima penghasilan yang lebih tinggi dari nilai UMK, sesuai dengan pengalaman dan kontribusi mereka.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan mengenai upah minimum ini akan dikenakan sanksi administratif yang tegas. Bahkan, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak-hak pekerja.
Kenaikan UMK Pati 2026 menjadi Rp2.485.000 diharapkan dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat global maupun lokal. Bagi para pekerja, penetapan ini menjadi jaminan perlindungan terhadap standar hidup minimum yang layak. Sementara itu, bagi para pengusaha, kenaikan ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tenaga kerja yang lebih baik, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.















