Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya besar. Ketidakpastian ini disebabkan oleh belum adanya formula perhitungan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa formula UMP kali ini akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), sebuah perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggunaan PP akan memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Namun, hingga Desember 2025, PP yang berisi formula perhitungan tersebut belum juga diterbitkan.
Bocoran Awal Perhitungan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima bocoran awal terkait perhitungan UMP. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa meskipun informasi mengenai rumus perhitungan sudah ada, besaran angka yang akan dimasukkan ke dalam rumus tersebut belum diketahui.
Jayadi Nas menjelaskan bahwa Presiden akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68. Putusan ini mengoreksi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tujuan dari tindak lanjut ini adalah untuk menyeimbangkan hak pengusaha dan perlindungan pekerja, serta mendorong pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Lebih lanjut, Jayadi Nas menyampaikan bahwa perhitungan UMP di setiap daerah akan berbeda pada tahun ini. Perbedaan ini akan didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Inflasi daerah
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Ketiga aspek ini akan menjadi komponen penting dalam formula terbaru perhitungan UMP Sulsel 2026. Namun, skema perhitungan secara rinci dalam bentuk angka belum dibahas, dan Jayadi Nas masih menunggu penerbitan PP mengenai upah oleh Presiden.
“Tiap kabupaten lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL, itu semua perintah MK. Rumus upah minimum sudah ada sisa mengisi angka rumus itu insyallah sisa kita mengisi,” kata Jayadi Nas.
Tuntutan Buruh: Kenaikan 10 Persen
Sementara itu, dari pihak pekerja, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyuarakan tuntutan agar UMP Sulsel naik sebesar 10 persen. Pada tahun 2025 lalu, UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp 3.657.527. Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.
Dengan UMP saat ini sebesar Rp 3.657.527, buruh meminta kenaikan 10 persen, yang setara dengan Rp 365.752. Dengan demikian, total UMP yang diharapkan oleh buruh untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 4.023.279.
Basri Abbas menegaskan bahwa acuan perhitungan UMP harus tetap berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Akibatnya, berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak dapat digunakan.
“Maka sejujurnya untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Itu catatan pertama, kita meminta kenaikan minimal 10 %, agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk dapat kembali normal,” kata Basri Abbas.
Basri Abbas juga menekankan agar formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan tertentu yang baru. Menurutnya, perhitungan KHL adalah acuan yang paling tepat saat ini. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dalam menetapkan UMP 2026, demi kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja di Sulawesi Selatan. Ketidakpastian mengenai formula perhitungan dan besaran UMP ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh, yang berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian mengenai upah minimum yang layak.


















