Pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) telah menjadi solusi keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan formal. Layanan ini mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web.
Keunggulan pinjol bagi borrower adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Sementara itu, lender berpotensi mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan produk keuangan tradisional.
Keunikan Pinjol Dibanding Layanan Keuangan Lain
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, fintech lending memiliki keunikan tersendiri. Meskipun demikian, layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater memiliki kemiripan, tetapi mensyaratkan adanya barang atau jasa yang dibiayai sebagai underlying.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menambahkan bahwa Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan paylater juga memiliki kemiripan dengan pinjol. KTA adalah fasilitas pinjaman perbankan tanpa jaminan aset, yang biasanya digunakan untuk keperluan mendesak.
Pergeseran Preferensi ke Paylater
Nailul Huda melihat adanya pergeseran preferensi masyarakat dari pinjol ke paylater karena kemudahan akses, tanpa jaminan, dan proses yang cepat. Pinjol menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang unbankable.
Pentingnya Menjaga Tingkat Pembiayaan Macet di UMKM
Kemudahan yang ditawarkan pinjol kepada sektor produktif perlu diimbangi dengan menekan tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90), yang menjadi indikator tingkat pembiayaan macet di industri fintech lending.
Nailul Huda menjelaskan bahwa kredit produktif perbankan masih sulit dijangkau oleh pelaku UMKM yang unbankable dibandingkan dengan pinjol. Namun, kemudahan ini juga memicu risiko kualitas kredit yang lebih tinggi, dengan TWP90 untuk kredit produktif yang lebih tinggi dibandingkan dengan NPL UMKM. Penilaian skor kredit juga tidak mempertimbangkan historis perbankan.
Data OJK menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen pada September 2025, naik dibandingkan dengan Agustus 2025 sebesar 2,60 persen.
Pinjol Sebagai Alternatif Masyarakat yang Tidak Punya Akses ke KTA Perbankan
Pinjol menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM, meskipun memiliki suku bunga pinjaman atau manfaat ekonomi yang relatif lebih tinggi. Jenis pembiayaan yang diberikan pinjol paling mirip dengan KTA pada perbankan yang tidak menggunakan jaminan atau agunan.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, mengatakan bahwa pinjaman daring merupakan alternatif bagi pelaku UMKM yang tidak bankable atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan keuangan perbankan.
UMKM yang mampu menjaminkan agunan sebagai syarat pinjaman tidak akan memilih layanan keuangan pinjol. Layanan keuangan lain seperti perbankan juga bisa menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar dibandingkan fintech lending.
Perbedaan Pinjol dan KTA Perbankan
Meskipun memiliki beberapa kesamaan, pinjol dan KTA merupakan dua jenis produk layanan keuangan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Penyedia Layanan:
- Pinjol disediakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending).
- KTA disediakan oleh bank konvensional atau bank digital.
Proses Pengajuan:
- Pinjol memiliki proses pengajuan yang lebih cepat dan mudah, serta sepenuhnya dilakukan secara digital. Pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit hingga jam. Syarat yang diperlukan juga relatif lebih sederhana, seperti e-KTP dan verifikasi data digital.
- KTA memiliki proses pengajuan pinjaman yang lebih formal dan cenderung memakan waktu yang lebih lama, hingga beberapa hari kerja. Pencairan dana KTA bisa dilakukan secara online melalui aplikasi bank atau secara langsung di cabang bank. Syarat KTA lebih ketat dengan dokumen pelengkap seperti slip gaji, mutasi rekening, NPWP, dan kadang juga kepemilikan kartu kredit.
Limit Pembiayaan:
- Pinjol cenderung menawarkan besaran yang terbatas, apalagi jika peminjam baru bergabung atau mendaftar.
- KTA bisa menawarkan plafon pinjaman yang lebih besar, atau hingga ratusan juta rupiah, tergantung dengan pendapatan dan riwayat kredit calon nasabah.
Suku Bunga:
- Pinjol biasanya menawarkan manfaat ekonomi atau besaran suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan KTA bank.
- KTA biasanya memiliki suku bunga lebih rendah dengan bunga yang tetap tiap bulannya. Suku bunga KTA berkisar antara 0,73 hingga 2,75 persen per bulan, atau sekitar 10 sampai 23 persen per tahun.
Tenor Pinjaman:
- Pinjol memiliki tenor atau jangka waktu pinjaman yang biasanya lebih pendek dibandingkan dengan KTA.
- KTA bisa memberikan tenor hingga 5 tahun.
Sebagai gambaran, batas manfaat ekonomi untuk pinjol konsumtif berkisar antara 0,3 persen per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,2 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan.
Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan Pinjol
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pembiayaan industri pinjaman daring masih mencatatkan pertumbuhan double digit, atau mencapai 22,16 persen pada September 2025 mencapai 90,99 triliun. Pertumbuhan pembiayaan pinjol berada dalam tren positif setelah pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen.
Sebagai pembanding, nominal utang paylater di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 10,31 triliun pada periode yang sama. Realisasi ini tumbuh 88,65 persen secara tahunan, dan jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan Agustus 2025 yang 2,92 persen. Meski demikian, tingkat NPF gross paylater tetap stagnan di 2,92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, peningkatan penyaluran pembiayaan yang terjadi di industri pindar secara umum terjadi karena adanya edukasi yang terus diberikan.
OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mendorong pindar untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Hal tersebut didukung oleh asosiasi meningat kebutuhan pendanaan dari masyarakat masih sangat besar. Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional memiliki keterbatasan dalam pembiayaan permodalan bagi UMKM.

















