• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Terdakwa Penyeludup Mikol, Baco bin La Isi. JPU, Abram Marojahan: Ketua Majelis Hakim PN Batam Sedang Berhalangan

by JP
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

146
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi (perkara nomor: 684/Pid.B/2022/PN Btm) harus kembali tertunda untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama terjadi pada 20 Desember 2022 silam. Kala itu kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso beralasan penundaan sidang itu dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi belum rampung dikonsep oleh jaks penuntut umum.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto menjadwalkan kembali persidangan lanjutan guna pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi pada tanggal 03 Januari 2023. Alhasil kala persidangan dilanjutkan maka JPU, Zulna Yosepha berdalih bahwa surat tuntutan dalam perkara itu belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

Baca juga:  Muhammad Saleh Akan Menyeludupkan Rokok Ilegal ke Tembilahan. Negara Dirugikan Lebih 5 Miliar Rupiah

Dengan alasan itu maka Bambang Trikoro kembali menunda persidangan. Ia kembali menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (10 Januari 2023). Namun persidangan itu juga harus ditunda dikarenakan Bambang Trikoro sedang berada di Masjidil Haram, Arab Saudi guna melakukan ibadah Umroh.

Dengan adanya peristiwa penundaan itu maka dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada salah satu JPU yang bernama Abram Marojahan. Dalam pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp, Abram Marojahan mengatakan bahwa surat tuntutan sudah selesai diracik oleh tim JPU Kejari Batam.

“Koreksi dikit ya abang, tuntutan kami [JPU Kejari Batam] sudah siap. Ketua majelis yang sedang berhalangan sehingga ditunda,” kata Abram Marojahan kepada Batampena.com pada Selasa (10 Januari 2023).

Baca juga:  Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

Abram Marojahan berpendapat bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi baru dua kali tunda. “Baru sekali tunda, abang. Hari ini tunda kedua, karena ketua majelis berhalangan,” ucap Abram Marojahan.

Adanya jawaban dari Abram Marojahan itu maka disanggah oleh awak media ini. Sebenarnya sudah dua kali persidangan ditunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi. Pertama kali itu penundaan terjadi pada 20 Desember 2022 silam dan kedua kalinya terjadi pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu juga tertunda.

Terhitung dengan hari ini (10 Januari 2023) adalah penundaan yang ketiga kalinya. Dengan jawaban itu Abram Marojahan baru sadar dan mengakui kelalaiannya. “Oh maaf, sudah dianggap 2 kali. Trims [terima kasih] infonya, abang,” ujar Abram Marojahan.

Baca juga:  Hakim PN Batam, Edy Sameaputty Asyik Bermain Handphone Kala Persidangan Pemeriksaan Saksi  

Bertolak dengan peristiwa penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi seharusnya majelis hakim dan JPU mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan hemat alias berbiaya ringan. Bukan untuk menunda-nunda persidangan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tepatnya pasal 4 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Semoga majelis hakim dan JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Baco bin La Isi tidak lalai dengan aturan hukum yang sudah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: JP

Tags: Abram MarojahanBaco bin La IsiBambang TrikoroMikol
Previous Post

Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

Next Post

Kejari Batam Belum Mampu Menahan Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Priyono Al Prihyanto

JP

Next Post

Kejari Batam Belum Mampu Menahan Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Priyono Al Prihyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com