• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Terdakwa Penyeludup Mikol, Baco bin La Isi. JPU, Abram Marojahan: Ketua Majelis Hakim PN Batam Sedang Berhalangan

JP by JP
10 Januari 2023 - 17:03
in Daerah, Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi (perkara nomor: 684/Pid.B/2022/PN Btm) harus kembali tertunda untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama terjadi pada 20 Desember 2022 silam. Kala itu kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso beralasan penundaan sidang itu dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi belum rampung dikonsep oleh jaks penuntut umum.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto menjadwalkan kembali persidangan lanjutan guna pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi pada tanggal 03 Januari 2023. Alhasil kala persidangan dilanjutkan maka JPU, Zulna Yosepha berdalih bahwa surat tuntutan dalam perkara itu belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

Dengan alasan itu maka Bambang Trikoro kembali menunda persidangan. Ia kembali menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (10 Januari 2023). Namun persidangan itu juga harus ditunda dikarenakan Bambang Trikoro sedang berada di Masjidil Haram, Arab Saudi guna melakukan ibadah Umroh.

Dengan adanya peristiwa penundaan itu maka dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada salah satu JPU yang bernama Abram Marojahan. Dalam pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp, Abram Marojahan mengatakan bahwa surat tuntutan sudah selesai diracik oleh tim JPU Kejari Batam.

“Koreksi dikit ya abang, tuntutan kami [JPU Kejari Batam] sudah siap. Ketua majelis yang sedang berhalangan sehingga ditunda,” kata Abram Marojahan kepada Batampena.com pada Selasa (10 Januari 2023).

Abram Marojahan berpendapat bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi baru dua kali tunda. “Baru sekali tunda, abang. Hari ini tunda kedua, karena ketua majelis berhalangan,” ucap Abram Marojahan.

Baca Juga  Jaksa di Deli Serdang Dibacok

Adanya jawaban dari Abram Marojahan itu maka disanggah oleh awak media ini. Sebenarnya sudah dua kali persidangan ditunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi. Pertama kali itu penundaan terjadi pada 20 Desember 2022 silam dan kedua kalinya terjadi pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu juga tertunda.

Terhitung dengan hari ini (10 Januari 2023) adalah penundaan yang ketiga kalinya. Dengan jawaban itu Abram Marojahan baru sadar dan mengakui kelalaiannya. “Oh maaf, sudah dianggap 2 kali. Trims [terima kasih] infonya, abang,” ujar Abram Marojahan.

Bertolak dengan peristiwa penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi seharusnya majelis hakim dan JPU mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan hemat alias berbiaya ringan. Bukan untuk menunda-nunda persidangan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tepatnya pasal 4 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Semoga majelis hakim dan JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Baco bin La Isi tidak lalai dengan aturan hukum yang sudah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: JP

Tags: Abram MarojahanBaco bin La IsiBambang TrikoroMikol
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Selamat & Sukses, Kelulusan SD dan SMP Kota Batam Sangat Tinggi
Batam

Selamat & Sukses, Kelulusan SD dan SMP Kota Batam Sangat Tinggi

3 Juni 2026 - 12:00
SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar
Batam

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

3 Juni 2026 - 09:00
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

2 Juni 2026 - 22:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54

John Herdman Bongkar Alasan Pilih Kapten Baru Timnas Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2026 - 17:08
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11

Pilihan Redaksi

John Herdman Bongkar Alasan Pilih Kapten Baru Timnas Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2026 - 17:08
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.