Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi (perkara nomor: 684/Pid.B/2022/PN Btm) harus kembali tertunda untuk ketiga kalinya.
Penundaan pertama terjadi pada 20 Desember 2022 silam. Kala itu kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso beralasan penundaan sidang itu dikarenakan surat tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi belum rampung dikonsep oleh jaks penuntut umum.
Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty dan Nanang Herjunanto menjadwalkan kembali persidangan lanjutan guna pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi pada tanggal 03 Januari 2023. Alhasil kala persidangan dilanjutkan maka JPU, Zulna Yosepha berdalih bahwa surat tuntutan dalam perkara itu belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
Dengan alasan itu maka Bambang Trikoro kembali menunda persidangan. Ia kembali menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (10 Januari 2023). Namun persidangan itu juga harus ditunda dikarenakan Bambang Trikoro sedang berada di Masjidil Haram, Arab Saudi guna melakukan ibadah Umroh.
Dengan adanya peristiwa penundaan itu maka dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada salah satu JPU yang bernama Abram Marojahan. Dalam pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp, Abram Marojahan mengatakan bahwa surat tuntutan sudah selesai diracik oleh tim JPU Kejari Batam.
“Koreksi dikit ya abang, tuntutan kami [JPU Kejari Batam] sudah siap. Ketua majelis yang sedang berhalangan sehingga ditunda,” kata Abram Marojahan kepada Batampena.com pada Selasa (10 Januari 2023).
Abram Marojahan berpendapat bahwa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi baru dua kali tunda. “Baru sekali tunda, abang. Hari ini tunda kedua, karena ketua majelis berhalangan,” ucap Abram Marojahan.
Adanya jawaban dari Abram Marojahan itu maka disanggah oleh awak media ini. Sebenarnya sudah dua kali persidangan ditunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Baco bin La Isi. Pertama kali itu penundaan terjadi pada 20 Desember 2022 silam dan kedua kalinya terjadi pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu juga tertunda.
Terhitung dengan hari ini (10 Januari 2023) adalah penundaan yang ketiga kalinya. Dengan jawaban itu Abram Marojahan baru sadar dan mengakui kelalaiannya. “Oh maaf, sudah dianggap 2 kali. Trims [terima kasih] infonya, abang,” ujar Abram Marojahan.
Bertolak dengan peristiwa penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi seharusnya majelis hakim dan JPU mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan hemat alias berbiaya ringan. Bukan untuk menunda-nunda persidangan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tepatnya pasal 4 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Semoga majelis hakim dan JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Baco bin La Isi tidak lalai dengan aturan hukum yang sudah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: JP