No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Upah Minimum RI: Ancaman Sektor Informal

Rizki by Rizki
16 Maret 2026 - 00:14
in Ekonomi
0

Kebijakan Upah Minimum di Indonesia: Paradoks Perlindungan yang Mendorong Informalitas

Kebijakan upah minimum, yang sejatinya dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia, ternyata menyimpan efek samping yang paradoksal. Sebuah laporan terbaru yang mengupas reformasi menuju Indonesia yang lebih formal dan makmur mencatat bahwa penetapan upah minimum di luar kisaran optimalnya justru menimbulkan kerugian efisiensi dan distorsi signifikan dalam pasar tenaga kerja. Alih-alih mengurangi kesenjangan daya tawar, kebijakan ini justru mendorong pekerja keluar dari sektor formal dan terjerumus ke dalam ketidakpastian sektor informal.

Laporan tersebut menyoroti sebuah anomali dalam pasar tenaga kerja Indonesia jika dibandingkan dengan standar global. Berdasarkan Indeks Kaitz, yang mengukur rasio upah minimum terhadap upah median pasar, Indonesia menempati posisi dengan tingkat upah minimum yang relatif tinggi di dunia. Pada tahun 2022, rasio upah minimum Indonesia mencapai 124% dari upah median pasar. Angka ini lebih dari dua kali lipat rata-rata negara-negara anggota OECD, yang berada di kisaran 55%.

Kenaikan upah minimum yang dinilai terlalu agresif dan melampaui laju pertumbuhan produktivitas perusahaan menyebabkan lonjakan biaya kepatuhan bagi bisnis. Sebagai respons yang rasional, perusahaan cenderung mengambil langkah untuk menghindari perekrutan dalam skala besar di sektor formal. Akibatnya, pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru terserap ke dalam ekosistem informal dengan kondisi kerja yang lebih rentan dan tanpa jaminan sosial yang memadai.

Dampak Nyata Kebijakan Upah Minimum terhadap Pasar Tenaga Kerja

Bank Dunia merinci dampak dari kebijakan upah minimum ini melalui analisis data historis. Dalam tahun-tahun setelah penerapan upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dari provinsi sekitarnya, proporsi pekerja yang menerima upah setidaknya sesuai dengan upah minimum mengalami penurunan sebesar 3,4 poin persentase. Bersamaan dengan itu, tingkat pengangguran justru meningkat sebesar 2,7 poin persentase, dan tingkat pekerjaan penuh waktu menurun drastis sebesar 3,5 poin persentase.

Baca Juga  Inflasi Emas: Zakat di Era Baru

“Sejalan dengan lemahnya penegakan aturan, pekerja yang terdampak di kabupaten tersebut sebagian besar terserap ke sektor informal alih-alih menjadi pengangguran,” demikian terungkap dalam laporan tersebut. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dirancang untuk melindungi justru menciptakan jebakan baru bagi para pekerja.

Lebih lanjut, data historis yang dihimpun Bank Dunia semakin memperjelas dampak dari kebijakan upah minimum ini. Proporsi pekerja yang secara aktual menerima upah minimum atau lebih, tercatat mengalami penurunan tajam. Dari 53% pada tahun 2010, angka ini merosot menjadi kurang dari 20% pada tahun 2023. “Seiring dengan meningkatnya batas upah minimum, proporsi pekerja yang memperoleh upah setidaknya sebesar upah minimum menurun dengan cepat,” jelas laporan tersebut.

Ironisnya, kelompok yang paling dirugikan dan terdepak dari pasar kerja formal akibat kebijakan ini justru adalah mereka yang paling rentan. Tenaga kerja muda, pekerja dengan minim keahlian, dan penyandang disabilitas adalah segmen yang paling merasakan dampak negatif. Bank Dunia mencatat bahwa pada tahun 2010, sebanyak 45% pekerja penuh waktu dengan tingkat pendidikan sekolah dasar atau lebih rendah masih mampu memperoleh upah setidaknya sebesar upah minimum. Namun, pada tahun 2023, proporsi ini anjlok menjadi hanya 10%.

“Meskipun demikian, para pembuat kebijakan secara konsisten tetap mendorong kenaikan upah minimum yang agresif sejak saat itu—mengakibatkan peningkatan lebih dari 87% dari 2010 hingga 2023 setelah memperhitungkan inflasi,” lanjut laporan tersebut, menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil dengan realitas pasar tenaga kerja.

Rekomendasi Strategis untuk Keluar dari Jebakan Informalitas

Untuk mengatasi jebakan informalitas yang diciptakan oleh kebijakan upah minimum yang ada, Bank Dunia merekomendasikan serangkaian perombakan fundamental dalam regulasi pengupahan di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi perlindungan upah minimum tanpa menimbulkan distorsi pasar yang merugikan.

Baca Juga  PLN UID S2JB Meraih Penghargaan CSR Platinum Nusantara, Menggerakkan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

1. Penjenamaan Ulang Kebijakan Upah Minimum

Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan “rebranding” atau penjenamaan ulang terhadap kebijakan upah minimum yang berlaku saat ini. Bank Dunia berpendapat bahwa kebijakan ini lebih akurat jika diubah statusnya menjadi “upah referensi” atau “upah acuan”. Sifatnya yang tidak mengikat akan memfasilitasi perundingan antara pekerja dan pengusaha di sektor formal, tanpa menciptakan distorsi hukum atau beban kepatuhan yang tidak perlu.

2. Adopsi Batas Upah Baru yang Berkelanjutan

Lembaga keuangan internasional ini juga merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi konsep batas upah baru yang benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja berupah rendah. Agar skema ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan efektif, batas bawah upah harus dikalibrasi secara ketat dengan tren produktivitas nasional.

Untuk memastikan bahwa penetapan upah tidak mendistorsi pasar di wilayah-wilayah dengan tingkat produktivitas yang lebih rendah, skema penetapan upah ini disarankan untuk menggunakan Indeks Kaitz di tingkat provinsi. Pendekatan ini memungkinkan batas upah disesuaikan dengan realitas ekonomi lokal di setiap daerah. Dengan demikian, upah dapat meningkat secara proporsional seiring dengan perbaikan produktivitas, tanpa harus mengorbankan ketersediaan lapangan kerja. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan ekonomi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.