Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Verdian Martin terlihat tertidur di koridor ruang sidang Wirjono Prodjodikoro yang ada di Kawasan PN Batam, Senin (13 Januari 2025).
Penampakan Verdian Martin tertidur usai pembacaan vonis terdakwa Umi Lubis dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Martin Verdian tertidur karena menunggu antrian untuk bisa menjadi majelis hakim dalam perkara pidana uang disidangkannya. Kala itu hakim PN Batam, Welly Irdianto, Vabiannes Wattimena, Twis Retno Ruswandari sedang menyidangkan perkara di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Tidurnya Martin Verdian ditaksir sekitar 20 menitan. Peristiwa tidurnya Martin sekitar pukul 14:35 hingga 14:57 WIB.
Setelah bangun dari tidurnya, Verdian Martin langsung masuk ke ruang persidangan dan bertanya kepada Welly Irdianto yang kala itu sebagai ketua majelis. Sudah selesainya, abang (menunjuk Welly Irdianto)?
Seketika Welly Irdianto menjawab “belum.”
Selanjutnya karena peristiwa tidur tersebut membuat awak media ini langsung bertanya kepada Verdian Martin. Enak ya tidurnya, Pak hakim?
Seketika Verdian Martin berdalih bahwa dirinya tidak tidur. “Saya tidak tidur,” kata Verdian Martin dari pintu koridor ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Sebelumnya Umi Lubis mendapatkan keringanan hukuman dari Verdian Martin karena divonis 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang diberikan oleh Verdian Martin jelas jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arfian yang menuntut 11 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan karena Umi Lubis ketangkap memiliki dan menjual narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya ditaksir 75 gram.
Sementara Umi Lubis juga terkesan masih mau mengulangi perbuatannya lagi kala ditanyai oleh Verdian Martin. Selain itu Umi Lubis juga merupakan seorang residivis dalam peredaran gelap narkoba di Kota Batam. Ia pernah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh PN Batam (20 Oktober 2020) silam.
Umi Lubis baru keluar beberapa bulan saja dari penjara sudah langsung menjalankan adegan sebagai pengedar sabu-sabu.
Penulis: JP

















