Ustadz Solmed merasa kecewa terhadap sejumlah pengguna media sosial yang mengaitkannya dengan kasus pelecehan seksual sesama jenis berinisial SAM.
Sejak awal, ustadz Solmed sudah memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukanlah sosok inisial SAM dan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual sesama jenis seperti yang dituduhkan.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, ustadz Solmed akhirnya melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu terkait kasus tersebut.
Pengaduan ini dilakukan dengan menggunakan Pasal 433 dan 434 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Afrian Bonjol, kuasa hukum ustadz Solmed, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial karena menyebarkan berita bohong, fitnah, dan mencemarkan nama baik klien mereka.
Selain itu, tokoh agama yang disebut sebagai inisial SAM dan dilaporkan ke Bareskrim Polri ternyata telah diketahui identitasnya. Dugaan sementara menyebutkan bahwa sosok tersebut adalah Syekh Ahmad Al Misry.
Menurut Afrian Bonjol, beberapa pengguna media sosial yang menghubungkan ustadz Solmed dengan kasus pelecehan seksual mungkin memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah penonton dan followers akun media sosial mereka.
“Kita paham dengan berita seperti ini mungkin bisa meningkatkan jumlah pengikut, tapi janganlah dengan cara seperti ini. Karena itu zalim terhadap orang lain dan termasuk fitnah,” ujarnya.
Ustadz Solmed mengaku kaget karena masih ada akun media sosial yang terus mengaitkannya dengan isu negatif. Ia mengetahui bahwa ada sejumlah pengguna media sosial yang membuat narasi buruk tentang dirinya dari berbagai pihak.
“Justru karena pertanyaan-pertanyaan itu saya jadi kaget. Ada banyak teman dan rekan-rekan yang bertanya kepada saya. Justru karena itu saya jadi tahu,” kata ustadz Solmed.
Tidak hanya berdampak negatif pada dirinya sendiri, informasi fitnah dan pencemaran nama baik juga turut memengaruhi keluarganya.
Oleh karena itu, April Jasmine, istri ustadz Solmed, memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil oleh suaminya.
“Dia mendukung langkah yang ditempuh suaminya,” katanya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Ustadz Solmed tidak hanya sekadar menanggapi isu tersebut secara lisan, tetapi juga mengambil langkah-langkah hukum yang tegas. Berikut beberapa tindakan yang dilakukan:
- Melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu
- Menggunakan Pasal 433 dan 434 KUHP untuk menuntut tindakan pencemaran nama baik dan fitnah
- Menegaskan bahwa dirinya bukan sosok inisial SAM dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis
Dampak Negatif yang Dirasakan
Isu yang beredar tidak hanya merusak reputasi ustadz Solmed, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitarnya. Keluarga dan rekan-rekan dekatnya juga merasakan dampak dari informasi yang tidak benar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah:
- Kerugian psikologis bagi ustadz Solmed dan keluarganya
- Meningkatnya tekanan dari publik dan media
- Potensi kerusakan hubungan dengan para penggemar dan pendukung
Penutup
Ustadz Solmed dan tim hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membersihkan nama baiknya. Selain itu, mereka juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial.

