JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa usulan Blanket Overflight Clearance (BOC) dari Amerika Serikat maupun negara lain harus ditolak secara tegas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan berpotensi merugikan kepentingan strategis Indonesia.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam konteks penggunaan ruang udara, setiap negara memiliki pandangan yang berbeda. Namun, Indonesia tidak bisa mengadopsi praktik negara lain sebagai rujukan. Hal ini karena cara memandang kedaulatan sangat bergantung pada kepentingan nasional masing-masing negara.
“Bagi bangsa Indonesia, kedaulatan adalah harga mati yang harus dan akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan, sebagaimana semangat para pejuang kemerdekaan dan ajaran Panglima Besar Jenderal Sudirman,” ujarnya dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa prinsip ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Oleh karena itu, kedaulatan tidak dapat digadaikan dalam bentuk negosiasi atau kompensasi apa pun.
“Negara dibentuk karena memiliki kedaulatan. Jika kedaulatan itu dikompromikan, maka eksistensi negara itu sendiri akan melemah,” tegas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga menjelaskan bahwa sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak berpihak kepada kekuatan mana pun. Semua negara merupakan mitra yang bekerja sama secara saling menguntungkan.
Ia menegaskan bahwa jika ruang udara Indonesia digunakan untuk kepentingan militer terhadap negara lain, terlebih untuk menyerang negara sahabat, hal tersebut bertentangan dengan prinsip non-blok yang selama ini dijunjung tinggi.
“Secara hukum nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara tidak memberikan ruang bagi praktik yang melemahkan kedaulatan negara,” jelas TB Hasanuddin.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemberian BOC berpotensi meningkatkan instabilitas kawasan. Akses militer yang lebih luas dapat memicu kecurigaan negara-negara tetangga dan meningkatkan eskalasi ketegangan regional.
“Alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan ini justru dapat memancing konflik dan memperbesar risiko keamanan di kawasan,” pungkas TB Hasanuddin.
Diketahui, Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia. Izin khusus ini memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin berulang kali.



















