Insiden Kekerasan di Banggai Laut: Utang Piutang Berujung Penikaman
Palu, Sulawesi Tengah – Sebuah perselisihan yang berakar pada masalah utang piutang di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, telah meningkat menjadi aksi kekerasan yang mengerikan. Seorang pria berinisial MFT, berusia 32 tahun, dilaporkan mengalami luka tusuk serius pada Minggu malam, 11 Januari 2026, akibat konflik yang dipicu oleh masalah finansial yang belum terselesaikan. Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi destruktif ketika perselisihan pribadi beralih ke ranah kekerasan fisik.
Peristiwa nahas tersebut bermula sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di area lampu lalu lintas Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. MFT, yang saat itu sedang mengendarai kendaraan bersama istrinya, terlibat dalam adu mulut yang sengit dengan pelaku yang diidentifikasi sebagai BP, seorang pria berusia 52 tahun. Akar permasalahan diketahui adalah utang modal usaha yang telah tertunggak sejak tahun 2021, menciptakan ketegangan yang terus memuncak di antara kedua belah pihak.
Situasi yang memanas dengan cepat berubah menjadi tragis ketika BP, dalam puncak amarahnya, mengeluarkan sebilah pisau sepanjang sekitar 22 sentimeter dan menikam korban. Serangan brutal tersebut mengakibatkan MFT menderita lima luka tusukan yang cukup dalam di beberapa bagian tubuhnya. Luka-luka tersebut tersebar di area rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan, menunjukkan betapa ganasnya serangan yang dilancarkan.
Meskipun insiden ini terjadi di malam hari, respons dari aparat penegak hukum terbilang cepat. Tak lama setelah kejadian, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, BP. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah pelaku melarikan diri atau melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Wienartono, memberikan pernyataan tegas. Beliau menekankan bahwa meskipun perselisihan mengenai utang dapat memicu emosi dan amarah, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum serius.
Imbauan untuk Penyelesaian Masalah Secara Damai
Polda Sulawesi Tengah secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk yang berkaitan dengan hukum atau sengketa pribadi. Penekanan diberikan pada pentingnya menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, di mana setiap konflik dapat diselesaikan melalui cara-cara yang konstruktif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kasus penikaman di Banggai Laut ini menjadi sebuah pengingat yang kuat bagi semua pihak. Konflik pribadi atau bisnis, sekecil apapun itu, termasuk persoalan utang piutang, seyogianya tidak dibiarkan berlarut-larut hingga memicu emosi yang tak terkendali. Penyelesaian secara hukum adalah jalan yang paling tepat dan aman untuk menghindari jatuhnya korban dan kerugian lebih lanjut, baik materiil maupun immateriil. Kepatuhan terhadap hukum dan mengedepankan dialog menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

















