• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home otomotif

Veloz Pelat Kedubes Rusia Ditilang dan Disita: Kronologi Lengkap

Rizki by Rizki
24 Maret 2026 - 22:17
in otomotif
0

Mobil Berpelat Dinas Kedutaan Rusia Ditilang di Tol Dalam Kota

Sebuah insiden penilangan dan penyitaan mobil terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, pada pagi hari tanggal 24 Februari 2026. Kendaraan yang menjadi sorotan adalah sebuah Toyota Veloz dengan nomor polisi yang terdaftar atas nama Kedutaan Besar Rusia. Mobil dengan nomor polisi CD 37 04 ini kedapatan melintas di ruas tol arah Jakarta Barat, tepatnya di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Tindakan tegas ini diambil oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan mengenai penggunaan pelat nomor dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, penindakan dilakukan terhadap Toyota Veloz yang menggunakan nomor polisi kedutaan (CD 37 04) yang tidak sesuai dengan mobil tersebut.

Kronologi Penilangan dan Laporan

Proses penindakan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh salah seorang staf dari Kedutaan Besar Rusia. Staf kedutaan tersebut melaporkan bahwa ia melihat sebuah mobil Toyota Veloz menggunakan pelat nomor dinas yang seharusnya terdaftar untuk kendaraan lain. Lebih spesifik lagi, pelat nomor CD 37 04 tersebut sebenarnya terdaftar untuk sebuah mobil jenis BMW yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Federasi Rusia.

Laporan dari staf kedutaan ini kemudian diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri. Pihak Kementerian Luar Negeri, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meneruskannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan perwakilan negara asing dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik.

“CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya BMW,” jelas AKBP Ojo Ruslani. “Mereka, Kemenlu mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia, stafnya melihat nopolnya ada dipakai orang.”

Baca Juga  Yamaha Scorpio Z Kembar Meluncur, Rp 22 Juta Dapat Mesin 150cc

Dalam laporan yang diterima, disebutkan juga adanya dugaan penggunaan pelat dinas lain yang mencurigakan, yaitu dengan nomor polisi CD 37 436. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya mobil dinas yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya upaya pemalsuan atau penggunaan pelat nomor yang tidak sah.

Tindak Lanjut dan Dasar Hukum

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara mendalam melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Fokus utama penindakan adalah untuk mengungkap dan menindak pelaku pemalsuan pelat nomor dinas tersebut.

“Saat ini mobilnya ditilang, setelah itu akan kami kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya,” papar AKBP Ojo Ruslani.

Penilangan terhadap Toyota Veloz tersebut didasarkan pada Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan dan Pengawasan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama bagi pengguna kendaraan yang memiliki fasilitas khusus seperti pelat nomor dinas. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan mengganggu ketertiban umum.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kedutaan asing dan kementerian terkait, menjadi kunci dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan pelat nomor dinas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kemenangan Sejarah! Pembalap Indonesia Raih Podium Formula 2 Monaco: Analisis Lengkap dan Dampaknya
otomotif

Kemenangan Sejarah! Pembalap Indonesia Raih Podium Formula 2 Monaco: Analisis Lengkap dan Dampaknya

21 Juni 2026 - 12:42
Kilat Mobil Listrik China: Mei 2026
otomotif

Kilat Mobil Listrik China: Mei 2026

21 Juni 2026 - 03:14
Revolusi Baterai Solid-State: Mobil Listrik Tembus 2.000 KM, Ini Teknologi di Baliknya
otomotif

Revolusi Baterai Solid-State: Mobil Listrik Tembus 2.000 KM, Ini Teknologi di Baliknya

20 Juni 2026 - 16:56
Uji Coba Mobil Terbang IKN Nusantara di Jakarta: Apa Dampaknya dan Kapan Siap Digunakan?
otomotif

Uji Coba Mobil Terbang IKN Nusantara di Jakarta: Apa Dampaknya dan Kapan Siap Digunakan?

20 Juni 2026 - 10:35
Uji Coba Mobil Terbang Jakarta: Inovasi Transportasi Masa Depan atau Sekadar Hype?
berita

Uji Coba Mobil Terbang Jakarta: Inovasi Transportasi Masa Depan atau Sekadar Hype?

19 Juni 2026 - 10:35
Jadwal Moto3 Italia 2026: Veda Pratama Start dari Barisan Kelima
otomotif

Jadwal Moto3 Italia 2026: Veda Pratama Start dari Barisan Kelima

19 Juni 2026 - 05:56
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Aussie Celebs’ 2026 Baby Bombshells

Aussie Celebs’ 2026 Baby Bombshells

21 Juni 2026 - 17:30
Ryamizard Ryacudu Berpulang, Jokowi Kenang Kesederhanaan dan Ketegasannya

Ryamizard Ryacudu Berpulang, Jokowi Kenang Kesederhanaan dan Ketegasannya

21 Juni 2026 - 17:30
Soal PAT PJOK Kelas 10 Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

Soal PAT PJOK Kelas 10 Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

21 Juni 2026 - 17:23
Jojo Beraksi: RCTI Live Babak 32 Besar Indonesia Open 2026

Jojo Beraksi: RCTI Live Babak 32 Besar Indonesia Open 2026

21 Juni 2026 - 17:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In