Ringkasan Berita:
- Video pesta musik DJ di halaman Puskesmas Latowu viral di media sosial.
- Dinkes Kolaka Utara menegaskan lokasi adalah bangunan puskesmas baru yang belum beroperasi.
- Pelayanan kesehatan warga tetap berjalan di puskesmas sementara, tidak terganggu.
Viral sebuah pesta musik DJ dan joget di halaman Puskesmas.
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah untuk melayani masyarakat secara dasar dan preventif.
Peristiwa itu membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Dinkes Kolut), Irham, memberikan klarifikasi.
Pesta musik DJ itu berlangsung di Halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026).
Musik DJ adalah musik yang diputar dan diolah oleh disc jockey dengan teknik mixing untuk hiburan, biasanya bernuansa elektronik dan ritmis.
Kemudian video pesta itu viral di media sosial setelah diunggah di media sosial Facebook atau FB.
Irham menegaskan bahwa lokasi yang digunakan dalam video merupakan bangunan baru yang masih dalam tahap pengerjaan.
Bangunan tersebut juga belum difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Tidak Terganggu
Menurut Irham, aktivitas medis bagi warga Desa Latowu saat ini masih dipusatkan di puskesmas sementara yang letaknya tidak jauh dari bangunan baru tersebut.
“Kami perlu luruskan bahwa bangunan itu belum digunakan untuk pelayanan. Saat ini, aktivitas kesehatan masyarakat masih berjalan di puskesmas sementara,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan bahwa posisi bangunan baru yang hampir berseberangan dengan puskesmas lama memicu persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah pesta tersebut digelar di tengah fasilitas kesehatan yang sedang beroperasi.
Tetap Tidak Dibenarkan
Meski bangunan belum beroperasi, Irham menekankan bahwa penggunaan area tersebut untuk hiburan malam tetap tidak dibenarkan.
Kepala Dinkes Kolaka Utara mengaku peristiwa itu terjadi di luar pengetahuan pihaknya.
“Kejadian tersebut tetap tidak kami benarkan. Hari ini, Jumat (2/1/2026), kami turun langsung mengecek lokasi dan meminta keterangan dari Kepala Puskesmas Latowu serta pihak pelaksana pembangunan,” tegasnya.
Kronologi dan Pelanggaran Edaran
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan fasilitas publik ini mencuat melalui unggahan akun Facebook MA.
Isi video tersebut menampilkan kerumunan warga menikmati musik DJ dan menyalakan kembang api di depan pintu masuk puskesmas.
Dalam rekaman itu, tampak pula sejumlah wanita yang diduga tenaga kesehatan setempat ikut bersiap dalam acara tersebut.
Aksi ini dinilai kontras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kolaka Utara Nomor 100/802/2025.
Surat menginstruksikan agar perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana, menjaga ketertiban umum, dan menghindari aktivitas yang berlebihan.
Dinkes berkomitmen menjaga marwah fasilitas kesehatan dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com



















