Klarifikasi Hoaks: Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Dibagikan Saat Sahur
Sebuah informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial belakangan ini telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Video yang beredar tersebut mengklaim bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan membagikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada waktu sahur. Namun, kebenaran informasi ini telah dibantah secara tegas oleh pihak BGN.
Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, secara resmi mengonfirmasi bahwa informasi mengenai pembagian MBG saat sahur adalah tidak benar atau merupakan berita bohong (hoaks). Beliau menegaskan bahwa BGN tetap menjalankan program MBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Jadwal Distribusi MBG yang Sebenarnya
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tidak ada skema pembagian makanan yang dijadwalkan pada waktu sahur. Nanik menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal distribusi MBG selama bulan Ramadan. Program ini tidak dilaksanakan setiap hari, melainkan terbatas pada dua hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Selain itu, waktu distribusinya pun tidak pada dini hari.
“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” tegas Nanik melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (23/2).
Jadwal yang telah ditetapkan ini berlaku untuk berbagai mekanisme pelayanan, baik itu pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran makanan ke sekolah-sekolah, maupun sistem pengantaran melalui titik serah terima yang telah dijadwalkan.
Mekanisme Khusus untuk Sekolah Berasrama dan Pesantren
Untuk institusi pendidikan seperti sekolah berasrama dan pesantren, mekanisme penyediaan MBG memiliki penyesuaian khusus. Pengolahan makanan untuk penerima manfaat di lingkungan ini dilakukan pada siang hari. Makanan tersebut kemudian disajikan saat waktu berbuka puasa. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan koordinasi yang telah terjalin dengan pihak satuan pendidikan terkait.
Periode Awal Ramadan dan Kelanjutan Distribusi
Pada awal bulan Ramadan tahun ini, yaitu antara tanggal 18 hingga 22 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Distribusi program kembali berjalan normal mulai hari Senin, 23 Februari 2026. Meskipun demikian, pola layanan yang diterapkan tetap mengikuti ketentuan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Bentuk MBG di Wilayah dengan Mayoritas Pelaku Puasa
Di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya menjalankan ibadah puasa, program MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan yang sehat. Paket ini dirancang untuk dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau dapat dikonsumsi secara bertahap oleh para penerima manfaat. Produksi dan pengemasan paket makanan ini dilakukan oleh SPPG, dengan tetap memastikan bahwa setiap paket memenuhi standar gizi seimbang dan standar keamanan pangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerima manfaat tetap mendapatkan asupan gizi yang optimal selama bulan puasa, meskipun dalam bentuk yang berbeda dari biasanya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi maraknya informasi yang tidak akurat, Nanik S. Deyang mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan. Beliau menekankan pentingnya untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi,” ujar Nanik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai program MBG dan tidak terjebak dalam berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan. Kepatuhan terhadap informasi resmi merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.



















