Wakil Ketua KPK: Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor Berpotensi Membuat Tindak Korupsi Tak Bisa Dihukum

Diposting pada

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memperingatkan bahwa jika usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk meredefinisi atau menghapus unsur “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direalisasikan, ada konsekuensi hukum serius: negara kehilangan dasar untuk menuntut pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian publik. Pernyataan itu disampaikan Johanis kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.

Menurut Johanis, perubahan materiil pada pengertian kerugian negara akan membuat aparat penegak hukum kesulitan menjerat praktik-praktik yang selama ini jelas merugikan keuangan negara. “Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” ujarnya.

Johanis memaparkan bahwa bentuk-bentuk korupsi seperti penyuapan dan pemerasan kerap terjadi dalam kerangka pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya berasal dari APBN, APBD, atau pinjaman luar negeri. Dalam praktiknya, suap antara pemberi dan penerima proyek kerap berujung pada spesifikasi teknis yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Ia menyebut sejumlah perkara, termasuk kasus yang melibatkan BASARNAS, sebagai contoh di mana anggaran negara dipakai untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

Selain itu, Johanis mengingatkan posisi Indonesia dalam instrumen internasional anti-korupsi. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memuat lima pilar utama seperti pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi. Menurutnya, UNCAC tidak melarang anggota PBB memasukkan pasal-pasal yang mengatur kerugian keuangan negara dalam undang-undang nasional masing-masing; perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari upaya kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud UNCAC.

Johanis juga menyinggung aturan korporasi. Ia mengingatkan bahwa perlindungan bagi direksi diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tetap berlaku meski sudah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah agar kekayaan badan usaha tertentu tidak dikategorikan sebagai keuangan negara, jalur yang tepat adalah mengubah ketentuan di UU BUMN, bukan menghapus pengertian kerugian negara dari UU Tipikor.

Usulan ulang soal pengertian korupsi itu sebelumnya dilontarkan Luhut, yang mengklaim usulan DEN mendapat restu Presiden Prabowo Subianto. Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara membuat penegakan korupsi menjadi berat dan berpotensi menghambat aktivitas badan-badan investasi seperti BPIDanantara, dengan alasan setiap kegiatan bisnis mengandung risiko. Pernyataan Johanis menegaskan sikap KPK bahwa penghilangan unsur kerugian negara akan berdampak luas pada kemampuan negara menuntut pelaku korupsi.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan