Layanan Penyedotan Limbah Domestik di Kota Depok
Layanan penyedotan limbah domestik di Kota Depok terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Depok menegaskan komitmennya untuk melayani warga sesuai aturan, sekaligus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang kurang puas.
“Kami transparan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk kritik dan saran,” tegas Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, Selasa (2/12/25). Layanan pengaduan ini mencakup berbagai keluhan, mulai dari kinerja petugas di lapangan hingga hal sensitif seperti dugaan permintaan biaya tambahan (pungli) di luar tarif resmi yang telah ditetapkan Pemkot Depok.
Saluran Pengaduan untuk Warga
Masyarakat yang mengalami masalah dapat menyampaikan aduan melalui saluran khusus:
- Nomor WhatsApp: 08111043175
- Jam Operasional: Setiap hari, pukul 07.30 – 16.00 WIB.
“Masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait layanan kami secara langsung melalui hotline ini,” jelas Andri. Meski demikian, pihaknya mengklaim bahwa sejauh ini layanan berjalan dalam koridor aturan tanpa masalah serius.
Berapa Tarif Resminya?
Besaran retribusi telah diatur dalam Perda Kota Depok No.1 Tahun 2024. Tarifnya bervariasi, ditentukan berdasarkan jenis pengguna jasanya:
- Objek Sosial: Rp 150.000 per truk (setara 3 kubik) atau per pelayanan motor tinja.
- Rumah Tangga: Rp 350.000 per truk.
- Perkantoran Pemerintahan: Rp 450.000 per truk.
- Komersial (Pertokoan, Restoran, dll): Rp 550.000 per truk.
- Industri: Rp 650.000 per truk.
Tarif ini dirancang agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
Lokasi UPTD IPLT Kota Depok
Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, warga diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawasi kualitas layanan publik, sekaligus melindungi diri dari kemungkinan praktik pungutan liar.
Manfaat Saluran Pengaduan
Saluran pengaduan ini tidak hanya memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi alat evaluasi bagi UPTD IPLT dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan layanan penyedotan limbah.
Selain itu, saluran pengaduan juga memudahkan pihak UPTD untuk segera menangani masalah yang terjadi, sehingga tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar. Dengan demikian, layanan penyedotan limbah dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Dengan aktif memberikan masukan dan kritik, masyarakat dapat turut serta dalam memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh UPTD IPLT Kota Depok benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, partisipasi ini juga menjadi bentuk pengawasan yang efektif terhadap pihak-pihak yang mungkin melakukan praktik pungutan liar. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pelanggan, tetapi juga menjadi mitra dalam menjaga kualitas layanan publik.

















