Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji
Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Tim advokat pembela Yaqut Cholil Qoumas, yang dikoordinir oleh Mellisa Anggrini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh produk hukum turunannya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sidang praperadilan yang beragendakan penetapan tersangka mantan Menteri Agama ini sendiri telah berlangsung sejak kemarin, dimulai pada pukul 11.00 pagi. Kehadiran sejumlah tokoh penting dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor di persidangan menarik perhatian publik.
Di antara para petinggi PBNU yang hadir, tampak KH Amin Said Husni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. KH Amin Said Husni menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan tersebut adalah atas kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan resmi dari lembaga PBNU.
Selain KH Amin Said Husni, persidangan juga dihadiri oleh sejumlah tokoh lainnya, antara lain:
* Gus Irham (Sarbumusi)
* Hasanuddin Ali (Ketua PBNU)
* Ade Said Cipulus
* Sekretaris Jenderal GP Ansor, Rifqi A Al Mubarak
* Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Kalimantan Timur, Murjani
* Ketua Pengurus Cabang (PC) Ansor Cirebon, Ibnu Ubaidillah
* Ketua PW Aceh, Azwar A Ghani
* Kasatkorwil DKI, Tommy
* Kasatkorwil Jawa Barat, Yudi
* Serta sekitar 60 mantan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk Tahun 2024.
Argumen Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Mellisa Anggrini, selaku koordinator tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya, Yaqut Cholil Qoumas, juga meminta majelis hakim untuk membatalkan segala bentuk penetapan yang telah dilakukan oleh KPK terkait status tersangka. Dalam petitum permohonannya, Yaqut Cholil Qoumas menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh tim kuasa hukum adalah mengenai alat bukti yang seharusnya ada, yaitu hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mellisa Anggrini, menekankan argumen timnya.
Jalannya Sidang dan Jadwal Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri telah menggelar sidang jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan ditunda hingga tanggal 4 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK, serta replik dan duplik. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 pagi.
Selanjutnya, hakim Sulistyo merinci jadwal persidangan yang telah disusun:
* Kamis, 5 Maret 2026: Pembuktian dari pihak pemohon, meliputi bukti tertulis, keterangan ahli, dan saksi.
* Jumat, 6 Maret 2026: Pembuktian dari pihak termohon (KPK).
* Senin, 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak.
* Rabu, 11 Maret 2026: Pembacaan putusan sidang praperadilan.
Hakim Sulistyo juga memberikan penegasan penting kepada kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Ia menekankan bahwa kedua belah pihak harus hadir secara lengkap dalam setiap sidang praperadilan. Toleransi keterlambatan hanya diberikan selama 15 menit. Setelah pukul 10.15, sidang akan tetap dilanjutkan, terlepas dari kehadiran lengkap atau tidaknya salah satu pihak, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Peringatan Terhadap Praktik Ilegal dalam Persidangan
Hakim Sulistyo juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait untuk mematuhi jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki batasan waktu yang ketat.
Lebih lanjut, Hakim Sulistyo memberikan peringatan keras terkait potensi praktik-praktik ilegal di dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada transaksi, suap, gratifikasi, atau pemberian janji uang maupun barang dalam proses penyelesaian perkara ini. Fokus utama dalam persidangan adalah murni pada pembuktian.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait untuk tidak menghubungi siapa pun yang mengaku sebagai orang pengadilan atau pejabat pengadilan dengan tujuan meminta kemenangan. Sebaliknya, jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dan menawarkan kemenangan dengan imbalan sejumlah uang, maka hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan.
“Jika menemukan adanya penipuan, silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tegas Hakim Sulistyo, sebagai langkah antisipasi terhadap upaya-upaya yang dapat mencoreng integritas peradilan.



















