1.052 Tahanan Buddha Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Enam Langsung Bebas

Diposting pada

Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana untuk Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5). Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak 2026.

Secara rinci, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh RK II, sehingga dapat langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun lima anak binaan yang menjadi penerima PMP seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Menurut Agus, remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebut pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Saat ini, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang per 22 Mei 2026, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Lebih lanjut, Mashudi berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik, menaati aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan