2026: PPPK, Asa Komisi VIII DPR

Diposting pada

Perjuangan Guru Madrasah Swasta Menuju Status PPPK: Harapan dan Langkah Konkret

Pemerintah Indonesia, melalui Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan nasib para guru madrasah swasta. Aspirasi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu fokus utama dalam berbagai diskusi dan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pendidik yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan swasta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya berupaya keras agar pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK dapat terealisasi. Dalam sebuah kesempatan di Medan, Sumatera Utara, ia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agama.

“Jadi hari ini kami koordinasi Kementerian Agama. Kita (DPR RI, red) menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Ansory Siregar pada Jumat (20/2). Pernyataan ini memberikan secercah harapan besar bagi ribuan guru madrasah swasta di seluruh penjuru negeri.

Rencana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK ini bukan sekadar wacana, melainkan menjadi bagian dari agenda pembahasan penting yang dibawa oleh Komisi VIII DPR RI dalam setiap kunjungan kerja mereka, termasuk di Sumatera Utara. Komunikasi yang terus menerus dijalin dengan Kementerian Agama menjadi kunci utama dalam mewujudkan impian para guru madrasah swasta ini.

“Kami akan memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera,” tambahnya, menegaskan dedikasi DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak para pendidik.

Data Guru di Bawah Naungan Kementerian Agama

Perhatian terhadap guru madrasah swasta ini didasari oleh data jumlah guru yang dibina oleh Kementerian Agama RI. Berdasarkan catatan yang ada, Kementerian Agama membina total 1.157.050 guru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, sisanya yang berjumlah 796.418 guru masih berstatus non-ASN. Kategori guru non-ASN ini mencakup berbagai jenis pendidik, termasuk guru madrasah, guru pesantren (baik pendidikan diniah formal maupun muadalah), serta guru untuk mata pelajaran pendidikan agama pada berbagai keyakinan, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Angka yang besar ini menunjukkan betapa krusialnya peran guru non-ASN dalam ekosistem pendidikan di Indonesia, dan perlunya perhatian khusus terhadap status kepegawaian mereka.

Ansory Siregar pun menekankan kembali urgensi pengangkatan guru madrasah swasta ini. “Tadi saya sampaikan pengangkatan guru madrasah swasta, itu harus. Saya pribadi apapun ceritanya, itu harus kita usahakan agar diangkat menjadi PPPK tahun ini juga,” tegasnya, menunjukkan dukungan pribadinya yang kuat terhadap perjuangan ini.

Dukungan Infrastruktur dan Sarana Prasarana

Selain fokus pada pengangkatan guru menjadi PPPK, Komisi VIII DPR RI juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi infrastruktur dan sarana prasarana di lingkungan Kementerian Agama. Dalam kunjungan di Sumatera Utara, Komisi VIII DPR RI juga menampung aspirasi terkait kebutuhan penambahan fasilitas di Kantor Wilayah Kemenag Sumut.

“Tadi ada juga dari Kementerian Agama (Sumatera Utara) terkait sarana dan prasarana yang kurang di Sumatera Utara, nanti kita (Komisi VIII DPR) usahakan di pusat,” kata Ansory Siregar, menandakan bahwa perhatian DPR RI bersifat komprehensif, mencakup aspek kesejahteraan guru hingga dukungan operasional lembaga.

Upaya Kementerian Agama dalam Perjuangan Guru Honorer

Dukungan terhadap perjuangan guru madrasah swasta ini juga datang dari internal Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin agar guru madrasah swasta di seluruh Indonesia dapat diangkat menjadi PPPK.

“Kita (Kemenag, red) masih memperjuangkan bagaimana guru honorer. Jika memungkinkan, masih ada ruang, dan masih ada peluang. Kita terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Kamaruddin Amin saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia, Heri Purnama, di Jakarta pada Kamis (5/2). Pernyataan ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan isu penting ini.

Kamaruddin Amin juga menambahkan bahwa Kementerian Agama terus mencari celah dan peluang agar para guru honorer, termasuk guru madrasah swasta, dapat diberikan status kepegawaian yang lebih baik melalui program PPPK. Upaya ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan