Keluarga Korban Beri Apresiasi Putusan Banding dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Ibu almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan apresiasi atas putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Ia menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi seluruh pelaku menjadi hal paling penting dalam upaya menghadirkan keadilan.
Dalam pernyataannya, Sepriana bersama keluarga besar dan tim kuasa hukum mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya. “Pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus karena hasil sidang banding sudah keluar. Terima kasih kepada para hakim di Dilmilti Surabaya yang sudah memakai hati nurani dalam memberikan putusan,” ungkapnya kepada media pada tanggal April 2026.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang serta jajaran institusi TNI yang dinilai telah memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menguatkan sebagian besar amar putusan sebelumnya. Namun terdapat perubahan terhadap dua terdakwa, yakni perwira TNI Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Menanggapi pengurangan hukuman itu, Sepriana menyatakan pihak keluarga tetap menghargai keputusan majelis hakim. “Kami sangat menghargai keputusan ini. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari majelis hakim yang memutuskan seperti itu. Kami tetap bersyukur dan menerima,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh pelaku tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa PTDH dari dinas militer, yang menurutnya menjadi bentuk keadilan penting bagi keluarga korban. “Yang terpenting semua pelaku tetap mendapat hukuman tambahan yaitu PTDH,” tegas Sepriana.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari institusi TNI. “Kami berharap kasus ini terus dikawal sampai semua pelaku benar-benar dipecat secara resmi. Terima kasih untuk semua media yang sudah dari awal mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Selain pengurangan hukuman bagi dua perwira, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur dan diharapkan putusan banding ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.



















