Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini masih kesulitan menemukan pengelola baru untuk Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Akibatnya, selain mengganggu pasokan pakan, sekitar 700 satwa yang ada di kawasan tersebut akan dipindahkan ke tempat lain.
Masalah ini terkait dengan berakhirnya memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Wali Kota Bandung pada 5 Mei 2026. Perjanjian tersebut berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi pengelolaan Bandung Zoo setelah Kemenhut mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari.
Selama masa kosong pengelola, Kemenhut bertanggung jawab atas biaya pakan satwa, sementara Pemerintah Kota Bandung membayar gaji 100-an karyawan kebun binatang serta menggelar lelang pengelola Bandung Zoo.
Eri Mildranaya, Humas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar), menyatakan bahwa jika tidak ada pengelola baru dari hasil lelang sesuai rencana dalam MoU selama tiga bulan, langkah yang akan diambil adalah melakukan translokasi satwa dilindungi dan endemik, satwa prioritas, serta satwa titipan ke lembaga konservasi dan pusat rehabilitasi satwa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa proses pendaftaran lelang pengelola Bandung Zoo akan ditutup pada 10 Mei 2026. Pihaknya telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk ikut dalam seleksi. Namun, hanya sekitar empat pihak yang memberi sinyal minat.
Untuk mengantisipasi jumlah pendaftar yang minim, Pemerintah Kota Bandung telah memohon kepada pemerintah pusat agar memperpanjang tenggat waktu pendaftaran selama satu bulan sejak 6 Mei.
Pengelola Gembira Loka Zoo Yogyakarta menyatakan ketertarikan mereka untuk ikut lelang pengelola Bandung Zoo. Mereka bahkan mengirim perwakilan ke Bandung untuk hadir dalam acara paparan rencana lelang yang disebut sounding market di sebuah hotel pada 13 April 2026.
Setelah forum tersebut, menurut Direktur Utama Gembira Loka Zoo Tirtodiprojo, akan diumumkan lelang secara terbuka melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. “Kami disuruh mengecek terus, sampai sekarang tidak ada pengumuman yang dibuka,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Mei 2026.
Tanpa pengumuman lelang, menurut Tirto, pihaknya tidak tahu bagaimana cara harus mendaftar, ditujukan ke siapa, dan bentuk kerja samanya seperti apa. Ia mempertanyakan soal informasi dan tata cara lelang bagi calon pengelola Bandung Zoo yang disinyalir tertutup. “Kalau memang maunya Pemerintah Kota Bandung seperti itu silakan saja,” ujarnya.
Sebelum memutuskan untuk ikut lelang, Tirto ingin mengetahui apakah masalah hukum Bandung Zoo sudah selesai, seperti soal tanah. Kemudian kepastian tentang klaim aset oleh pemerintah Kota Bandung, tentang karyawan, dan status satwa. “Satwa yang dilindungi adalah milik pemerintah, tapi satwa yang tidak dilindungi itu milik siapa,” katanya.



















