Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras oleh Personel TNI
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus penyiraman air keras oleh empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (6/5/2026) pagi ini. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, pantauan reporter menunjukkan bahwa bangku pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi oleh sejumlah pengunjung yang berpakaian sipil dan prajurit TNI dengan seragam dinas. Terdapat delapan kursi yang disiapkan di arena sidang, ditambah satu bangku tambahan di depan meja majelis hakim. Di atas bangku tersebut terdapat dua mikrofon yang siap digunakan selama proses persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, terdapat delapan orang saksi yang disebut dalam rangkaian peristiwa. Mereka terdiri dari lima anggota TNI dan tiga orang warga sipil. Lima anggota TNI tersebut meliputi perwira berpangkat Kolonel, Letnan Kolonel, Kapten, hingga bintara berpangkat Sersan Satu (Sertu). Sementara itu, tiga orang warga sipil yang hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membantu Andrie juga menjadi bagian dari saksi-saksi yang diperiksa.
Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa turut dihadirkan. Mereka adalah:
* Serda (Mar) Edi Sudarko (ES)
* Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
* Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP)
* Lettu (Pas) Sami Lakka (SL)
Keempat terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan. Berikut rincian pasal-pasal yang mereka duga terlibat:
* Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
* Dakwaan Subsidair: Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
* Dakwaan Lebih Subsidair: Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Sidang kali ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari:
* Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
* Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri
* Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin
Proses Sidang dan Persiapan
Selama persidangan, para saksi akan diperiksa secara terbuka dan terstruktur untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras yang terjadi. Proses pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam kasus ini.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dipresentasikan selama sidang. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para pengunjung sidang tampak antusias dan menantikan hasil dari pemeriksaan saksi. Mereka percaya bahwa proses hukum yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat umumnya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta terus berupaya memastikan bahwa setiap proses persidangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya sidang lanjutan ini, harapan besar diarahkan kepada keadilan yang nyata dan transparan.






