No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Formula denda administratif PP Tunas dan hak sanggah PSE

Luna by Luna
8 Mei 2026 - 06:46
in Nasional
0

Kementerian Komunikasi dan Digital Umumkan Skema Denda Administratif untuk PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis formula skema denda administratif yang akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi kebijakan PP Tunas. Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh Komdigi dalam menerapkan sistem denda administratif terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada PSE yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Dunia Digital Anak di Media Sosial: Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).

Lustarini menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penerapan skema denda ini bersifat proporsional. Hal ini didasarkan pada indeks pelanggaran dan skala usaha PSE. Terdapat empat komponen utama dalam indeks pelanggaran, yaitu:

  • Dampak terhadap anak
  • Periode atau durasi pelanggaran
  • Upaya mitigasi risiko
  • Riwayat pelanggaran sebelumnya

Selain itu, terdapat batas maksimum denda (cap) yang ditetapkan sesuai dengan skala usaha PSE. Berikut adalah rincian batas maksimum denda:

  • Skala mikro: maksimal Rp1 miliar
  • Skala kecil: maksimal Rp5 miliar
  • Skala menengah: maksimal Rp10 miliar
  • Skala besar/global: maksimal 6% dari total pendapatan global perusahaan

Rumus Perhitungan Denda

Besaran denda administratif dihitung menggunakan formula khusus yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PSE. Secara sederhana, denda ditentukan berdasarkan hasil penilaian indeks pelanggaran yang kemudian dikalikan dengan batas maksimum denda yang berlaku.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

Denda = (Total Indeks Pelanggaran ÷ 4) × Batas Maksimum Denda

Penegakan aturan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, dengan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Terdapat empat tingkatan sanksi yang dapat diberikan, yaitu:

  • Teguran tertulis sebanyak 1–3 kali
  • Denda administratif
  • Penghentian sementara
  • Pemutusan akses
Baca Juga  Motif Pembunuhan Nus Kei oleh John Kei Terungkap, Hendrikus Rahayaan Diduga Punya Dendam Lama

Jika PSE menunjukkan iktikad baik, seperti melakukan perbaikan sistem atau membayar denda, proses pengawasan dapat diselesaikan tanpa perlu eskalasi sanksi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian berusaha.

Mekanisme Pengajuan Keberatan (Hak Sanggah PSE)

PSE juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan memiliki batas waktu yang jelas. Tahapan dalam mekanisme ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan
    PSE mengajukan keberatan secara tertulis setelah menerima keputusan sanksi.

  2. Pemrosesan (Maksimal 20 hari)
    Menteri atau Direktur Jenderal memproses permohonan keberatan. Jika melebihi batas waktu, permohonan dianggap diterima.

  3. Penetapan (Maksimal 5 hari)
    Jika dikabulkan, pemerintah akan memproses pencabutan atau penundaan sanksi.

  4. Penyampaian (Maksimal 7 hari)
    Keputusan akhir disampaikan secara resmi kepada PSE.

Tags: administratifformulanasionalsanggah
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kualitas udara Tangsel terburuk di RI, tidak sehat pagi ini
Kesehatan

Kualitas udara Tangsel terburuk di RI, tidak sehat pagi ini

8 Mei 2026 - 06:27
Tingkatkan PAD dengan Inovasi di Tengah Tekanan Global, Wamendagri Bima Arya Ajak Pemda Berpikir Kreatif
Nasional

Tingkatkan PAD dengan Inovasi di Tengah Tekanan Global, Wamendagri Bima Arya Ajak Pemda Berpikir Kreatif

8 Mei 2026 - 04:30
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan
Nasional

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat
Nasional

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51
Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI
Nasional

Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

1 Mei 2026 - 23:39
‘Suami yang Sedih’: Luka Hati Radit di Balik Tragedi KRL Bekasi Timur
Nasional

‘Suami yang Sedih’: Luka Hati Radit di Balik Tragedi KRL Bekasi Timur

1 Mei 2026 - 23:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

8 Mei 2026 - 00:19
Review Lengkap OnePlus Nord 4: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap OnePlus Nord 4: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

7 Mei 2026 - 21:50
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini: Potensi Hujan Ringan Menurut BMKG

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini: Potensi Hujan Ringan Menurut BMKG

1 Mei 2026 - 21:10
Terduga Pelaku Akui Dipukul Dulu, Bro Ron Unggah Video: Saya Dikurung, Saya Balas Tendang

Terduga Pelaku Akui Dipukul Dulu, Bro Ron Unggah Video: Saya Dikurung, Saya Balas Tendang

8 Mei 2026 - 08:03
Chelsea Perlu Sabar, Cesc Fabregas Ingin Tinggal di Como Selama 10 Tahun Lagi

Chelsea Perlu Sabar, Cesc Fabregas Ingin Tinggal di Como Selama 10 Tahun Lagi

8 Mei 2026 - 07:44
Mutasi Besar, Bupati Batara Lantik 135 Pejabat

Mutasi Besar, Bupati Batara Lantik 135 Pejabat

8 Mei 2026 - 07:25
Produksi Melimpah Tapi Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Termasuk di Balikpapan dan Berau

Produksi Melimpah Tapi Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Termasuk di Balikpapan dan Berau

8 Mei 2026 - 07:05
Formula denda administratif PP Tunas dan hak sanggah PSE

Formula denda administratif PP Tunas dan hak sanggah PSE

8 Mei 2026 - 06:46

Pilihan Redaksi

Terduga Pelaku Akui Dipukul Dulu, Bro Ron Unggah Video: Saya Dikurung, Saya Balas Tendang

Terduga Pelaku Akui Dipukul Dulu, Bro Ron Unggah Video: Saya Dikurung, Saya Balas Tendang

8 Mei 2026 - 08:03
Chelsea Perlu Sabar, Cesc Fabregas Ingin Tinggal di Como Selama 10 Tahun Lagi

Chelsea Perlu Sabar, Cesc Fabregas Ingin Tinggal di Como Selama 10 Tahun Lagi

8 Mei 2026 - 07:44
Mutasi Besar, Bupati Batara Lantik 135 Pejabat

Mutasi Besar, Bupati Batara Lantik 135 Pejabat

8 Mei 2026 - 07:25
Produksi Melimpah Tapi Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Termasuk di Balikpapan dan Berau

Produksi Melimpah Tapi Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Termasuk di Balikpapan dan Berau

8 Mei 2026 - 07:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.