Ringkasan Berita: 3 Fakta Konflik Rachel Vennya dan Niko Al Hakim
Konflik antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kembali menjadi sorotan setelah beberapa waktu terakhir memanas. Masalah ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kesepakatan finansial yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. Permasalahan tersebut berkaitan dengan aset rumah yang berada di kawasan Kemang, yang awalnya direncanakan sebagai jaminan masa depan bagi anak-anak mereka.
Pihak Rachel menilai ada indikasi ketidaksesuaian komitmen yang dilakukan oleh Okin terkait kewajiban tersebut. Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kliennya kini mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons atas situasi ini. Ia menyebut terdapat tanda-tanda kurangnya itikad baik dalam pelaksanaan kesepakatan pasca-perceraian.
Kronologi Kesepakatan Pasca-Perceraian
Ragahdo membeberkan kronologi kesepakatan pasca-perceraian kliennya pada 2021 lalu. Rachel disebut telah menunjukkan itikad baik dengan merelakan sejumlah hak finansialnya agar Okin bisa fokus melunasi cicilan rumah masa depan anak yang mencapai Rp 52 juta per bulan. “Ada uang mut’ah disepakati senilai 1 miliar rupiah. Terus nafkah anak 50 juta rupiah setiap bulan. Rachel sepakat rumahnya dia ambil, nafkah anak (Niko) tidak usah kasih, tapi (Niko) bayar ya cicilannya,” ujar Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Kesepakatan barter tersebut diambil setelah sebelumnya pembayaran nafkah anak dari Okin sempat mandek selama beberapa bulan.
Cicilan Mandek dan Indikasi Jual Sepihak
Meski Rachel sudah melepaskan hak mut’ah Rp 1 miliar dan nafkah bulanan, komitmen tersebut diduga diingkari. Ragahdo menyebut cicilan KPR rumah di Kemang tetap menunggak hingga pihak bank mengeluarkan surat peringatan. Kekecewaan Rachel semakin memuncak saat mengetahui ada orang asing yang datang untuk mengukur rumah tersebut tanpa izin, yang memicu indikasi bahwa rumah akan dijual sepihak oleh Okin.
Padahal, Rachel tercatat telah menggelontorkan uang pribadi lebih dari Rp 4 miliar untuk merenovasi rumah tersebut agar layak huni dan digunakan sebagai kantor. “Uang sudah keluar, malah rumahnya mau dijual. Sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual, kan ya merasa dirinya dibohongi, ditipu,” ujar Ragahdo.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman
Satu poin yang disoroti Ragahdo adalah adanya uang pinjaman yang diberikan Rachel kepada Okin. Menurut dia, Okin sempat meminjam dana kepada Rachel dengan alasan untuk melunasi cicilan rumah ke bank, tetapi uang tersebut diduga tidak disetorkan. Hal inilah yang memperkuat niat pihak Rachel untuk berkonsultasi mengenai pasal-pasal hukum yang mungkin disangkakan.
“Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana,” kata Ragahdo.



















