JAKARTA – Selamat pagi, para pembaca setia. Pada hari ini, kami akan menyajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/4) mengenai UU ASN 2023 yang dianggap layak digugat, nasib PPPK, hingga jaminan keamanan bagi PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya!
Jangan lupa untuk tetap memakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
1. UU ASN 2023 Dinilai Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Semakin Kuat
UU ASN 2023 dinilai memiliki potensi untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan dari forum PPPK terhadap langkah FAIN (Forum Aspirasi Intelektual Nusantara) dalam menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin kuat.
“Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK,” ujar Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, kepada JPNN, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya, PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
2. Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Terkait Nasib PPPK
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, memberikan pernyataan tegas dan jelas mengenai nasib PPPK. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara resmi, yaitu rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.
Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, Senin (6/4), dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT. Tujuannya adalah untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan dari forum PPPK terhadap langkah FAIN (Forum Aspirasi Intelektual Nusantara) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin kuat.
“Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK,” kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, kepada JPNN, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya, PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
4. SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan oleh pemerintah daerah (pemda). Hal ini terbukti dengan rendahnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Menurut Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat membantu PPPK paruh waktu. Namun, tampaknya banyak pemda tidak merespons secara maksimal.
Dia menduga hal itu karena sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 belum sampai ke Satuan Pendidikan, sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dana BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.
5. PPPK Paruh Waktu Dijamin Aman, Tidak Ada PHK
Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman. Tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin. Dia menjelaskan bahwa kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.



















