No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

7 fakta miris kasus nenek Elina Surabaya: Pengusaha dan oknum ormas sudah ditangkap, siapa lagi yang terlibat?

Erwin by Erwin
1 Januari 2026 - 12:35
in Kriminal
0

PR SURABAYA– Kasus pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, memasuki babak baru. Polda Jatim secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindakan kekerasan dan perusakan rumah tersebut pada akhir Desember 2025.

Berikut adalah deretan fakta dan kronologi kasus kekerasan yang menima Nenek Elina Surabaya yang sempat viral di media sosial:

1. Awal Mula Sengketa Kepemilikan

Nenek Elina diketahui telah menempati rumah di Dukuh Kuwukan 27 sejak tahun 2011 bersama keluarganya, termasuk kakaknya yang bernama Elisa. Selama bertahun-tahun, hunian tersebut ditempati dengan tenang tanpa adanya gangguan hukum.

Namun, situasi berubah pada tahun 2014 saat seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto (SM) mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa melalui Akta Jual Beli (AJB).

2. Klaim Sepihak dan Upaya Balik Nama oleh Samuel

Pada Agustus 2025, Samuel mencoba melakukan proses balik nama aset yang ditempati nenek Elina ke pengurus RT setempat. Pihak RT menyarankan agar Samuel menyelesaikan urusan secara kekeluargaan dengan penghuni rumah terlebih dahulu.

“Saya datang ke rumah dan ditemui oleh Iwan. Saya berpikir akan terjadi keributan, saya memang mengajak YS (Yasin) teman saya. Saat itu saya sampaikan jika tanah akan saya gunakan. Sehingga saya minta agar dikosongkan,” kata Samuel dalam video yang diunggah di akun media sosial Cak Sholeh.

3. Kakak Nenek Elina Meninggal Dunia

Kuasa Hukum Nenek Elina, Willem Mintarja menjelaskan sosok Elisa yang kerap disebut Samuel sebagai orang yang menjual tanah Dukuh Kuwukan 27 itu merupakan kakak kandung dari Elina.

“Tahun 2017 bu Elisa meninggal dunia. Klien saya merasa tidak pernah menjual tanah ke siapapun. “aru pada 5 Agustus 2025 malam kemarin, datang SM dan mengaku seolah-olah pernah membeli tanah dari bu Elisa pada tahun 2014,” kata Willem

Baca Juga  Utang Maut Banggai Laut: Dari Cekcok ke Tikaman

4. Eksekusi Rumah Tanpa Putusan Pengadilan

Puncak peristiwa tragis ini terjadi pada 7 Agustus 2025. Puluhan orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah Nenek Elina.

Tanpa adanya putusan pengadilan untuk pengosongan lahan, Nenek Elina diusir secara paksa, termasuk anggota keluarga lainnya.

“Tiba-tiba tanggal 7 Agustus 2025 ada pengusiran secara paksa. Ibu Elina beserta keluarganya tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke rumah yang sudah ditinggali sejak 2011 itu,” sebut Willem

5. Rumah Nenek Elina Dibuldozer

Tidak hanya pengusiran, rumah nenek Elina yang mereka huni selama 14 tahun itu disegel dan dihancurkan menggunakan alat berat (buldozer) hingga rata dengan tanah.

Nenek Elina dan anggota keluarga lainnya kemudian tinggal di kos-kosan.

4. Laporkan Samuel Cs ke Polda Jatim

Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun. Setelah kejadian perusakan dan pengusiran itu, Nenek Elina melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polda Jawa Timur pada Oktober 2025, yang diduga melibatkan Samuel Cs.

5. Pengusiran Nenek Elina Viral dan Jadi Sorotan Publik

Pada 29 Oktober 2025, Nenek Elina secara resmi membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukum. Seiring berjalannya proses hukum, video pengusiran nenek Elina dan penghancuran rumahnya beredar luas di media sosial (viral).

Ini turut memicu simpati dan tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas. Bahkan, Wakil Wali Kota Surabay Armuji langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemui Nenek Elina.

6. Samuel dan Yasin Ditangkap

Pada 29 Desember 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto. Keesokan harinya, giliran Muhammad Yasin yang diketahui oknum ormas, diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.

7. Pengembangan Kasus: Tersangka Bisa Bertambah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Samuel telah ditahan untuk pemeriksaan intensif. Sementara itu, tersangka Muhammad Yasin tengah dalam proses penanganan kepolisian. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.

Baca Juga  KPK Usut Rp31,5 Miliar Bupati Pati Pasca-OTT

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast. ***

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

21 April 2026 - 19:01

Pilihan Redaksi

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.