No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Berkas Pembunuhan Hijrah Kembali ke Kejaksaan Pasangkayu

Hendra by Hendra
21 Januari 2026 - 16:34
in Kriminal
0

Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi: Berkas Kembali Diserahkan ke Kejaksaan

Proses hukum terkait kasus pembunuhan karyawati koperasi bernama Hijrah terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu setelah sebelumnya dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. Saat ini, berkas tersebut tengah dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, mengonfirmasi bahwa seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini telah dipenuhi. Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena memerlukan tambahan keterangan dari para saksi.

“Saat ini berkas perkara sudah kami kirim kembali ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Rully. Ia menambahkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan. “Keterangan saksi dan alat bukti sudah kami penuhi seluruhnya,” tegasnya.

Rully menekankan bahwa pihak kepolisian telah menangani perkara ini secara maksimal dan profesional hingga tahap akhir penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan, termasuk pelimpahan berkas ke pengadilan.

Kendala Penjadwalan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pasangkayu belum dapat memastikan jadwal pasti pelimpahan perkara ini ke pengadilan. Hal ini disebabkan oleh adanya proses pergantian unsur pimpinan di internal kejaksaan yang masih berlangsung.

“Penjadwalan akan dilakukan setelah proses internal selesai,” ujar Kasubsi II Intelijen Kejari Pasangkayu, Muh Aqib Razak. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dan penetapan jadwal yang rinci memerlukan penyelesaian administrasi internal terlebih dahulu.

Baca Juga  Pesan ribuan karton susu untuk MBG, pengusaha di Pekalongan tertipu ratusan juta

Situasi ini menunjukkan bahwa kelengkapan berkas oleh kepolisian merupakan langkah krusial, namun kelancaran proses selanjutnya juga bergantung pada faktor-faktor administratif dan struktural di lembaga penegak hukum lainnya.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Kasus pembunuhan Hijrah, seorang karyawati koperasi, telah menyita perhatian publik di Pasangkayu. Sejak awal penanganan, Polres Pasangkayu telah berupaya keras untuk mengungkap tuntas kasus ini.

  • Tahap Awal Penyelidikan: Setelah laporan pembunuhan diterima, Satreskrim Polres Pasangkayu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti awal.
  • Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi yang diduga memiliki informasi terkait peristiwa tersebut telah diperiksa secara intensif. Keterangan mereka menjadi pondasi penting dalam membangun alur kejadian.
  • Pengumpulan Alat Bukti: Selain keterangan saksi, berbagai alat bukti fisik juga dikumpulkan, termasuk barang-barang yang ditemukan di TKP dan hasil pemeriksaan forensik.
  • Pelimpahan Berkas Pertama: Berkas perkara awal telah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti.
  • Pengembalian Berkas: Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan, terutama terkait keterangan saksi.
  • Pelengkapan Berkas: Satreskrim Polres Pasangkayu menindaklanjuti petunjuk tersebut dengan melakukan pemeriksaan tambahan dan pengumpulan bukti yang lebih mendalam.
  • Pelimpahan Berkas Kedua: Berkas yang telah dilengkapi kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk proses penelitian lebih lanjut.
  • Menunggu Status P21: Saat ini, fokus utama adalah menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan.

Pentingnya Proses P21 dalam Penegakan Hukum

Proses P21 (dinyatakan lengkap) merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tahap ini menandakan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepolisian telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil yang disyaratkan oleh undang-undang, serta dianggap cukup untuk diajukan ke persidangan.

  • Peran Jaksa Peneliti: Jaksa peneliti bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, mulai dari kelengkapan formalitas laporan, keabsahan alat bukti, hingga kecukupan keterangan saksi dan tersangka.
  • Tujuan P21: Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam proses peradilan.
  • Konsekuensi Jika Tidak P21: Jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk perbaikan. Proses ini akan terus berulang hingga berkas dinyatakan lengkap.
  • Langkah Selanjutnya Setelah P21: Setelah berkas dinyatakan P21, kewenangan penanganan beralih sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Baca Juga  Mahasiswi Tabalong Tewas Misterius di Kamar Kos, Polisi Investigasi

Kasus pembunuhan Hijrah ini menjadi contoh bagaimana proses penegakan hukum memerlukan ketelitian dan koordinasi yang baik antar lembaga. Kejaksaan Negeri Pasangkayu diharapkan dapat segera menyelesaikan proses internalnya agar penanganan kasus ini dapat berlanjut ke tahap persidangan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57

Pilihan Redaksi

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.