Ringkasan Berita:
- Polres Ngawi menangkap 4 tersangka pencurian emas di Toko Emas Kresno dengan total kerugian sekitar Rp90 juta, salah satunya residivis.
- Aksi pencurian terjadi saat toko ramai, pelaku berpura-pura membeli perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan.
- Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
, NGAWI – Polres Ngawi berhasil membekuk komplotan pencuri emas yang beraksi di sebuah toko emas di Kabupaten Ngawi.
Empat orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, dengan total kerugian korban mencapai Rp90 juta.
4 tersangka yang diringkus inisial VIF, NT, SF, dan AP, nekat membawa kabur perhiasan emas di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Salah satu tersangka perempuan berinisial SF juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat itu kondisi toko sedang ramai pembeli. Salah satu pelaku berpura-pura memilih perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Ketika karyawan lengah, lanjut AKBP Charles, para pelaku diduga mengambil beberapa gelang emas dari etalase, lalu meninggalkan lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan stok dan rekaman CCTV, diketahui 5 gelang emas hilang, terdiri dari 3 gelang model rantai dan 2 gelang model oval. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Ngawi,” bebernya.
Berbekal laporan korban, Olah TKP, rekaman CCTV, serta koordinasi dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
“Keempat tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya serta diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus berpura-pura membeli perhiasan,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, digunakan sebagai sarana kejahatan.
Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa,” tandas AKBP Charles





















