Ribuan Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Luncurkan Program Keringanan
Provinsi Lampung menghadapi tantangan signifikan dalam hal kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 751.000 unit kendaraan bermotor di wilayah tersebut teridentifikasi menunggak pembayaran pajak selama periode satu hingga lima tahun. Angka ini mencerminkan kesenjangan yang cukup besar antara jumlah kendaraan yang terdaftar aktif dan yang secara rutin memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, secara rinci memaparkan situasi ini. Ia menyatakan bahwa angka 751.000 lebih unit tersebut merupakan akumulasi kendaraan yang masih beroperasi di jalan namun belum melakukan pembayaran kewajiban pajaknya. “Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun,” ujar Saipul pada sebuah kesempatan wawancara.
Temuan mengenai tingginya angka tunggakan pajak inilah yang menjadi salah satu landasan utama Pemerintah Provinsi Lampung dalam meluncurkan sebuah program strategis. Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 resmi diberlakukan mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Inisiatif ini dirancang dengan dua tujuan utama: menekan angka tunggakan pajak yang terus menumpuk dan sekaligus memperluas cakupan kepatuhan wajib pajak. Program ini menjadi krusial mengingat adanya kesenjangan yang mencolok antara total kendaraan yang terdaftar aktif dan jumlah kendaraan yang rutin membayar pajak.
Saipul juga memberikan gambaran mengenai total kendaraan yang terdaftar aktif di Lampung. Saat ini, jumlahnya mencapai 2.075.748 unit. Rinciannya terdiri dari 1.638.415 unit kendaraan roda dua dan 437.333 unit kendaraan roda empat. “Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat,” jelas Saipul, menyoroti urgensi dari program keringanan ini.
Tujuan dan Manfaat Program Keringanan PKB 2026
Program keringanan yang digagas oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, tidak hanya berorientasi pada peningkatan optimalisasi pendapatan daerah semata. Lebih dari itu, program ini juga memiliki misi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah Provinsi Lampung memandang kepatuhan masyarakat sebagai elemen fundamental dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang sangat vital bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Selain aspek pembangunan, Bapenda Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal di tengah masyarakat. Keadilan ini diharapkan terwujud antara para wajib pajak yang selama ini patuh dalam membayar kewajiban mereka, dengan mereka yang menunggak. Dengan adanya kesempatan keringanan, diharapkan kesenjangan tersebut dapat diminimalisir.
Saipul menambahkan bahwa target penerimaan PKB Provinsi Lampung tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,3 triliun. Pemerintah optimis bahwa insentif yang ditawarkan melalui program keringanan ini akan mampu mendorong peningkatan realisasi penerimaan tersebut.
Ajakan untuk Memanfaatkan Fasilitas
Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas yang ditawarkan oleh Program Keringanan PKB 2026 ini. Selain keringanan denda pajak kendaraan bermotor, program ini juga mencakup fasilitas administrasi kendaraan yang dikelola melalui sistem Samsat Lampung.
Beberapa layanan yang turut mendapatkan perhatian dalam program ini antara lain:
- Program Mutasi Kendaraan: Bagi masyarakat yang berencana memindahkan kepemilikan kendaraan dari atau ke wilayah Lampung, program ini memberikan kemudahan dan potensi keringanan biaya administrasi.
- Program Balik Nama Kendaraan: Proses balik nama kendaraan yang seringkali dianggap rumit dan memakan biaya, kini juga mendapatkan potongan biaya. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan kendaraan mereka secara resmi.
“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan,” tegas Saipul, menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan proaktif dari para wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan angka tunggakan pajak dapat berkurang drastis dan kesadaran akan kewajiban perpajakan di Provinsi Lampung dapat meningkat secara signifikan.
Program keringanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali taat pajak tanpa dibebani denda yang menumpuk, serta mempermudah berbagai urusan administrasi kendaraan. Ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung secara keseluruhan.











