Proyek Flyover Taman Pelangi Surabaya: Ganti Rugi Selesai, Pembangunan Fisik Dimulai 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah merampungkan proses ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan Flyover Taman Pelangi di kawasan Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Meskipun mayoritas warga telah menerima kompensasi, sejumlah kecil kasus masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum akibat adanya sengketa kepemilikan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemkot untuk menyelesaikan target pembersihan lahan demi kepentingan umum tersebut sebelum akhir Desember ini. Ia optimis bahwa proses perataan lahan dapat segera dilakukan, meskipun beberapa kasus sengketa masih harus diselesaikan melalui proses pengadilan.
“Untuk Taman Pelangi, ada beberapa lahan yang kami lakukan konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan. Kami telah menjalankan prosedur ini karena proyek ini sepenuhnya untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Minggu, 14 Desember 2025.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa warga yang belum menerima ganti rugi secara langsung adalah mereka yang lahannya terjerat sengketa. Uang ganti rugi untuk lahan-lahan tersebut telah dititipkan atau dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sebenarnya mereka sudah berhak menerima ganti rugi, namun terhambat oleh proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, uangnya kami konsinyasi di pengadilan. Semua pihak sebenarnya menyetujui proses ini. Jika sudah dikonsinyasi di pengadilan, pemilik yang berhak dapat mengambil uang ganti rugi tersebut di sana,” terang Wali Kota Eri.
Meskipun target perataan lahan diupayakan tuntas bulan ini, Wali Kota Eri menekankan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek fisik berskala besar ini diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026.
“Tugas kami di Pemkot Surabaya adalah menyediakan lahan yang dibutuhkan. Untuk pembangunan fisiknya, itu berada di bawah Kementerian PU, mengingat ini adalah jalan utama. Faktor-faktor teknis lainnya juga akan menjadi pertimbangan Kementerian PU dalam perencanaan pembangunan,” jelas Wali Kota Eri.
Rincian Proses Ganti Rugi dan Kendala Sengketa
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, memberikan rincian mengenai kendala yang dihadapi. Sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi masalah sengketa atau gugatan kepemilikan antarwarga.
Proses pembebasan lahan ini didasarkan pada ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Realisasi proyek fisik Flyover yang dijadwalkan pada tahun 2026 membuat Pemkot perlu segera menyelesaikan seluruh urusan lahan.
“Awalnya, ada 16 persil lahan yang masuk dalam proses konsinyasi, di mana uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri. Hingga hari ini, sebanyak 6 persil telah mengajukan surat pengantar pencairan dana, dengan syarat objek lahan tersebut bebas dari sengketa. Dengan demikian, tersisa 10 persil yang masih dalam proses penyelesaian hukum,” papar Farhan Sanjaya.
Ia merinci bahwa total dana yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri mencapai Rp57 miliar. Dana ini dialokasikan untuk 16 persil lahan yang awalnya memiliki masalah. Nilai ganti rugi tersebut telah disepakati oleh para pemilik lahan dan sesuai dengan hasil penilaian appraisal independen.
Menyoal 10 persil lahan yang masih bermasalah hukum terkait kepemilikan antarwarga, Pemkot Surabaya menyatakan tidak dapat melakukan intervensi. Pemkot berpegang pada asas kehati-hatian, yang mensyaratkan objek ganti rugi harus bebas dari segala permasalahan hukum sebelum dana dapat dicairkan kepada pihak yang berhak.
“Terkait gugatan antarwarga mengenai kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak dapat ikut campur. Permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Kami akan menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan siapa pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” imbuhnya.
Farhan Sanjaya menambahkan bahwa proses pengosongan lahan yang masih bermasalah hukum akan dikoordinasikan secara intensif dengan Pengadilan Negeri, yang bertindak sebagai leading sector dalam penyelesaian sengketa ini.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Garnisun, serta jajaran kewilayahan setempat untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya,” pungkasnya.

















