Dukun Palsu Pengganda Emas Diringkus di Tulungagung, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Aksi penipuan berkedok jasa spiritual kembali memakan korban di Tulungagung. Seorang pria berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya. W diduga telah memperdaya seorang perempuan berinisial SW (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, dengan modus menawarkan jasa spiritual untuk mendatangkan emas, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 3,5 juta.
Penangkapan W dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, pada Sabtu, 13 Desember 2025, korban SW telah melaporkan kejadian ini, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan W sebagai tersangka dan penahanannya.
Kronologi Penipuan Berbalut Spiritual
Dugaan penipuan ini bermula pada tanggal 28 April 2025. Saat itu, W mendatangi SW dan menawarkan sebuah jasa spiritual yang terdengar sangat menggiurkan. W mengklaim memiliki kemampuan untuk mendatangkan benda-benda yang terbuat dari emas murni. Ia meyakinkan SW bahwa dengan menggunakan jasanya, SW akan memperoleh keuntungan besar.
Terbuai oleh janji manis tersebut, SW akhirnya menyetujui tawaran W. Ia bersedia membayar sejumlah uang sebagai persyaratan untuk layanan spiritual tersebut. Total uang yang diminta W adalah sebesar Rp 3,5 juta, yang kemudian ditransfer oleh SW. Harapan SW adalah menerima emas murni sebagai hasil dari ritual yang akan dilakukan W.
Namun, kenyataan yang diterima SW sangat jauh dari harapannya. Sesuai dengan janjinya, W akhirnya menyerahkan sebuah benda yang diklaim sebagai “paku emas” kepada SW. Alih-alih menemukan kekayaan, SW justru merasa tertipu. Setelah diperiksa lebih lanjut, paku yang diberikan oleh W ternyata sama sekali tidak mengandung unsur emas.
Upaya Damai Gagal, Laporan ke Polisi Ditempuh
SW yang menyadari telah menjadi korban penipuan, segera berusaha untuk mendapatkan kembali uangnya. Ia mencoba untuk melakukan komplain kepada W dan meminta pengembalian dana. Bahkan, SW juga telah melayangkan surat somasi kepada W, sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, semua upaya damai yang ditempuh SW rupanya menemui jalan buntu. W tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang SW. Merasa tidak ada pilihan lain dan dirugikan secara materiil, SW akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan perbuatan W ke Polres Tulungagung. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Tulungagung.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan saksi, W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap W dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapannya, yaitu Senin, 8 Desember 2025, dan ia kini mendekam di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu barang bukti yang cukup krusial adalah “paku emas” yang diklaim oleh W mengandung emas, namun ternyata palsu.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat W dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia diancam dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, yang mengatur tentang perbuatan memperdaya orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Selain itu, W juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berkaitan dengan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Kedua pasal ini mengancam W dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pesan Kamtibmas: Waspada Tawaran Menggiurkan yang Tidak Masuk Akal
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Ia menekankan agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan dan tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan janji kekayaan instan melalui klaim spiritual atau supranatural.
“Tawaran seperti itu memang terkadang sangat menarik karena menjanjikan keuntungan besar tanpa perlu bersusah payah. Namun, pada kenyataannya, ujungnya justru akan membuat korban merugi,” tegas Ipda Nanang.
Ia juga mengingatkan bahwa modus penipuan semacam ini seringkali disertai dengan permintaan uang atau barang berharga lainnya sebagai syarat untuk melancarkan “jasa” yang ditawarkan. Masyarakat diminta untuk selalu berpikir kritis, melakukan verifikasi, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, terutama jika melibatkan sejumlah besar uang atau barang berharga. Kehati-hatian adalah kunci utama untuk menghindari jerat penipuan yang semakin beragam modusnya.












