Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status tanggal 24 Desember 2025. Ada anggapan bahwa hari tersebut termasuk dalam kategori cuti bersama karena posisinya yang tepat berada sehari sebelum Natal. Namun, penting untuk dicatat bahwa penetapan resmi dari pemerintah tidak menyatakan demikian. Seluruh ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan Resmi Hari Libur Natal 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui SKB Tiga Menteri. Dokumen ini ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Tahun 2025, tanggal 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Natal.
Hari libur nasional untuk perayaan Natal 2025 jatuh pada:
* Kamis, 25 Desember 2025
Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan untuk perayaan Natal 2025 adalah pada:
* Jumat, 26 Desember 2025
Dengan demikian, secara resmi, hari Rabu, 24 Desember 2025 tetap dianggap sebagai hari kerja biasa bagi sebagian besar masyarakat. Karyawan yang ingin libur pada tanggal tersebut perlu mengajukan cuti tahunan mereka secara pribadi.
Rangkaian Libur Panjang Natal 2025 yang Menguntungkan
Meskipun tanggal 24 Desember 2025 bukanlah hari libur resmi, penempatan momen Natal yang berdekatan dengan akhir pekan pada tahun tersebut memberikan keuntungan tersendiri. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati periode libur yang lebih panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Berikut adalah gambaran rangkaian libur yang dapat dinikmati masyarakat untuk Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah untuk perayaan Natal.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Hari libur akhir pekan.
- Minggu, 28 Desember 2025: Hari libur akhir pekan.
Rangkaian ini secara efektif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur selama empat hari berturut-turut, yang ideal untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau melakukan kegiatan keagamaan.
Jadwal Libur Tahun Baru 2026
Setelah rangkaian libur Natal usai, masyarakat akan segera menyambut pergantian tahun menuju 2026. Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional untuk Tahun Baru 2026.
Hari libur nasional untuk Tahun Baru 2026 jatuh pada:
* Kamis, 1 Januari 2026
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri juga telah merilis daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Menariknya, pada tahun 2026, tanggal 24 Desember baru ditetapkan sebagai cuti bersama. Berikut adalah ringkasan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026:
Januari 2026
* 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
* 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari 2026
* 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
* 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
* 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
* 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
* 21–22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
April 2026
* 3 April: Wafat Yesus Kristus
* 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei 2026
* 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
* 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
* 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
* 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni 2026
* 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
Agustus 2026
* 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
* 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
* 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
* 25 Desember: Hari Raya Natal
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua bulan dalam kalender memiliki hari libur nasional atau cuti bersama pada tahun 2026. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk menyesuaikan rencana perjalanan atau cuti mereka dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan Mengenai Jadwal Libur Natal
Berdasarkan ketetapan resmi dari SKB Tiga Menteri, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2025, tanggal 24 Desember bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama Natal. Tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa. Namun, masyarakat tetap dapat menikmati libur panjang Natal selama empat hari berkat kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Berbeda dengan tahun 2025, pada tahun 2026, pemerintah baru menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama Natal.

















