No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Hendra by Hendra
28 Desember 2025 - 18:04
in Hukum
0

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang melibatkan Aswad Sulaiman. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 26 Desember 2025.

Keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang tidak menemukan kecukupan bukti. Kasus yang dihentikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung antara tahun 2007 hingga 2014.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pintu penyidikan kembali terbuka jika ada informasi baru yang relevan. “Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2017. Pada saat itu, Aswad Sulaiman menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan kemudian sebagai Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dugaan Kerugian Negara dan Suap

Baca Juga  Jaksa di Batam Terlihat Ngawur, Sidang Pembacaan Pledoi Malah Sibuk Membacakan Surat Tuntutan

KPK menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Kerugian ini timbul dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang menyalahi aturan hukum.

Selain dugaan kerugian negara, KPK juga menduga adanya penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman. Selama periode 2007 hingga 2009, diduga Aswad Sulaiman menerima aliran dana suap hingga Rp 13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pemeriksaan Saksi dan Rencana Penahanan

Dalam rangka pendalaman kasus ini, KPK sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Andi Amran Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Tiran Indonesia dan kini dikenal sebagai Menteri Pertanian. Pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman dilakukan pada 18 November 2021, dengan fokus pada kepemilikan tambang nikel di wilayah Konawe Utara.

KPK juga sempat berencana untuk melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Rencana penahanan tersebut dijadwalkan pada 14 September 2023. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang dalam kondisi sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Keputusan penghentian penyidikan ini mengakhiri proses hukum yang telah berjalan selama beberapa waktu, namun tetap menyisakan catatan penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin pertambangan demi mencegah kerugian negara dan praktik korupsi. KPK sendiri tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang muncul terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

27 Oktober 2025 - 09:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26

Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK

30 Desember 2025 - 22:13

Duka Komodo: Satu Keluarga Pelatih Valencia Tewas di Perairan Pulau Serai

30 Desember 2025 - 21:59

Tiara Savitri, Kebanggaan Mulan Jameela, Raih Mimpi Kuliah di New York University

30 Desember 2025 - 21:46

Psikologi: 8 Sifat Gelap Tersembunyi Orang Baik Saat Terprovokasi

30 Desember 2025 - 21:33

Pilihan Redaksi

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26

Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK

30 Desember 2025 - 22:13

Duka Komodo: Satu Keluarga Pelatih Valencia Tewas di Perairan Pulau Serai

30 Desember 2025 - 21:59

Tiara Savitri, Kebanggaan Mulan Jameela, Raih Mimpi Kuliah di New York University

30 Desember 2025 - 21:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In