BATAMPENA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan menjatuhkan pidana kepada Letkol Maswedi dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).
Persidangan pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan atas nama Kolonel Laut (KH) Asep R Hasyim SH MH MSi dengan hakim anggota Kolonel Imanuel P Simanjuntak SH MSi dan Kolonel Chk Sus Arwin Mala SH MH. Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (20 Januari 2022).
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, Asep R Hasyim mengatakan bahwa terdakwa Letkol Maswedi telah terbukti menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Berdasarkan pasal 126 KUHPM menyebutkan bahwa “militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.”
“Menjatuhkan pidana pokok selama sembilan bulan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Asep sembari membacakan amar putusan itu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20 Januari 2022).

Asep juga memerintahkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 25 ribu rupiah.
Setelah dibacakan amar putusan itu, Letkol Maswedi menyebutkan bahwa dirinya memilih sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Seperti diketahui bahwa Letkol Maswedi menjabat sebagai Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tepat pada 25 November 2020 terdakwa mengeluarkan SK untuk kepentingan pengiriman mikol dari TBK. SK itu menerangkan bahwa 2 unit truk Hino Dutro 130 HD dan Mitsubishi Colt Diesel 120 Ps untuk membawa muatan berupa Kaporlap [Perlengkapan Perorangan Lapangan] milik Lanal Tanjung Balai Karimun untuk tujuan Jakarta dengan rute perjalanan Tanjung Balai Karimun – Sungai Apit, selanjutnya menuju lintas Sumatera.
Nyata diperuntukan mengangkut mikol tujuannya bukan ke Jakarta, melainkan ke Balai Raja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penulis: TIM Redaksi