Latar Belakang Kasus Amsal Christy Sitepu

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek ini berlangsung antara 2020 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp600 juta untuk 20 desa. Amsal yang bekerja melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video profil dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan sektor ekonomi kreatif dalam konteks penegakan hukum. Pada November 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jaksa menuntut Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kronologi Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dilakukan oleh Amsal Christy Sitepu. Sebanyak 20 kepala desa di Kabupaten Karo menyetujui penawaran tersebut, sehingga total proyek mencapai Rp600 juta. Dalam RAB yang diajukan, Amsal mencantumkan 12 komponen biaya yang terbagi dalam beberapa tahap produksi, termasuk konsep dan ide, penulisan skrip, stock footage, sewa drone, dan lainnya.
Pada 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran. Hasil audit menyebutkan bahwa beberapa komponen biaya seperti konsep dan ide, mikrofon klip, serta editing dan dubbing dinilai tidak memiliki nilai atau seharusnya bernilai nol. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta dari total proyek.
Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

Berdasarkan temuan audit, kasus Amsal Sitepu masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo. Jaksa penuntut umum mendakwa Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dalam persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasa Amsal hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan proposal yang disepakati.
Namun, Amsal dan kuasa hukumnya membantah seluruh dakwaan. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari jasa profesional di bidang kreatif dan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Amsal juga memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, dengan alasan tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan proyek.
Tanggapan dan Kontroversi

Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan akademisi hukum. Beberapa pihak menilai bahwa perkara ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dalam menilai jasa profesional di bidang kreatif. Pakar hukum mengkritik perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak mempertimbangkan nilai kerja kreatif, terutama ketika komponen seperti ide dan proses produksi dinilai tidak memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, kasus ini juga dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di DPR. Anggota legislatif menyoroti perlunya kejelasan regulasi terkait standar penilaian jasa kreatif dalam proyek pemerintah. Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan profesi atau kemampuan pelaku, melainkan pada ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB yang telah disusun.
Dampak terhadap Politik dan Industri Kreatif
Perkara ini menjadi contoh kasus yang menimbulkan diskusi mengenai hubungan antara industri kreatif dan regulasi hukum di Indonesia. Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap perlunya standar yang lebih jelas dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah. Selain itu, perkara ini dinilai memiliki implikasi terhadap persepsi pelaku ekonomi kreatif terhadap risiko hukum dalam menjalankan pekerjaan profesional mereka.
Status Terkini dan Putusan Pengadilan

Hingga akhir Maret 2026, perkara Amsal Christy Sitepu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Sidang putusan ini akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib Amsal dan dampaknya terhadap regulasi hukum di bidang ekonomi kreatif.
Penulis: Agus Suryadi




